Kamis, 28 Oktober 2010

Ideologi Sosialis

Pada paska Perang Dunia II, setelah hancurnya kekuatan fasis kemudian muncul dua kekuatan besar di dunia yang saling memperebutkan hegemoni, yaitu Amerika Serikat dengan ideologi liberalis-kapitalis dan Uni Soviet dengan ideologi sosialis-komunis. Kedua kekuatan tersebut berusaha untuk menanamkan pengaruhnya dan menyebarkan ideologinya di negara-negara Asia, termasuk Indonesia.
Di antara kedua ideologi tersebut, di Indonesia ideologi sosialis-komunis memiliki peluang yang lebih menguntungkan, sehingga perkembangannya lebih pesat dibandingkan ideologi kapitalis. Hal itu selain karena kedudukan Indonesia sebagai negara terjajah yang merupakan “lahan subur” bagi perkembangan ideologi Sosialis-Komunis , juga karena Belanda yang bermaksud menjajah kembali Indonesia merupakan salah satu negara sekutu Amerika Serikat yang berideologi kapitalis.
Gerakan komunis di Indonesia merupakan suatu rangkaian dari sekian banyak kegiatan komunis internasional. Hal itu karena gerakan komunis di Negara-negara Amerika Latin, Timur Tengah, Eropa, dan Asia Tenggara, pada dasarnya mempunyai komando, taktik, dan strategi yang sama dengan pusat kegiatannya yang berkedudukan di Moskow .
Gerakan komunis di Indonesia dipengaruhi oleh pemikiran Marx dan Lenin. Konsep Marx mengenai pergeseran kekuasaan adalah bahwa perubahan dasar di bidang sosial dan ekonomi “hanya dapat dilakukan melalui peperangan, kekerasan, dan revolusi”. Sedangkan Lenin berpendapat bahwa untuk mewujudkan “perebutan kekuasaan secara revolusioner” sebagai tujuan akhir komunis, maka kegiatan komunis harus dilakukan dengan dua jalan. Pertama, kaum pekerja harus membentuk organisasi buruh dengan tujuan pokok mengenai masalah “ekonomi” disertai pembentukan kelompok-kelompok kecil yang disebut “kaum revolusioner profesionil” sebagai penggeraknya. Kedua, kaum komunis hendaknya melakukan kegiatan “bawah tanah” walaupun Partai Komunis tersebut diakui syah oleh pemerintah.
Berdasarkan konsep tersebut, maka setelah berlangsungnya proklamasi kemerdekaan, kelompok-kelompok berhaluan kiri (berideologi marxis) di Priangan, yang pada masa Pendudukan Jepang melakukan "gerakan bawah tanah", segera membentuk badan-badan perjuangan yang bersifat revolusioner. Diantarnya adalah pembentukan Angkatan Pemuda Indonesia (API).
Setelah ditetapkannya undang-undang tentang kepartaian, mereka segera membentuk organisasi-organisasi politik. Diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Partai Buruh Indonesia (PBI), yang salah satu cabang-cabangnya didirikan di daerah-daerah Priangan. Kemudian mereka menggabungkan badan-badan perjuangan yang telah ada sebelumnya dengan membentuk badan perjuangan baru yang dinamakan Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo) dan badan-badan perjuangan lainnya yang berfaham Marxis.

Rabu, 27 Oktober 2010

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN

A. Kewajiban Memiliki NPWP/NPPKP ( 250304 )

1. Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak ?
WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang¬-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

2. Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.

3. Dimanakah tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP dan atau tempat pelaporan bagi Pengusaha Tertentu ?
Tempat pendaftaran Wajib Pajak/pelaporan Pengusaha Tertentu:
• Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI Jakarta: di KPP BUMN Jakarta;
• WP PMA tidak Go Public: di KPP PMA, kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan Berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat;
• WP Badan dan Orang Asing: di KPP Badora;
• WP Go Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat;
• WP BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;
• Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar DKI Jakarta, khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM: di KPP tempat cabang atau kegiatan usaha.

4. Apa saja fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?
Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak:
• Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
• Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
• Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
• Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
• Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal : Dokumen Impor (PPUD, PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP

5. Dalam hal apakah NPWP diterbitkan secara jabatan ?
Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

6. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP?
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:
a. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
• Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
b. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
• Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
• Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
c. Untuk WP Badan:
• Fotocopy akte pendirian;
• Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
• Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
d. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:
• Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
• Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
e. Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditan-datangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.

10. Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib Pajak dianggap sah ?
Fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

11. Bagaimanakah cara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak ?
Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak:
a. Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya;
b. Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.

12. Perubahan data apa saja, yang dapat diberitahukan Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data Wajib Pajak ?
Hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data Wajib Pajak:
a. Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;
b. Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;
c. Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;
d. Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
e. Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;
f. Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;
g. Perubahan bentuk Badan;
h. Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
i. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;

13. Bagaimana cara pembetulan data Wajib Pajak
Tatacara pembetulan data Wajib Pajak:
a. Mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang diambil secara langsung atau meminta melalui pos dari KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang bersangkutan, atau
b. Melalui formulir SPT Tahunan.

14. Apakah persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk menghapus dan mencabut NPWP ?
Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
a. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyarat¬kan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
d. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembu-baran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
e. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendu-kung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
f. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

B. Kewajiban Setelah Memperoleh NPWP ( 250304 )

1. Apa saja kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP ?
Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak:
a. Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh);
b. Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM);
c. Pembukuan/Pencatatan.



2. Apa saja kewajiban Wajib Pajak Sehubungan dengan Pajak Penghasilan ?
Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Penghasilan:
a. SPT Masa;
b. SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21);
c. Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam "surat ketetapan Pajak” dan surat keputusan lainnya.

3. Kapankah batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh ?
Batas waktu pembayaran :
a. PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
- Impor harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk;
- Yang pemungutannya dilakukan oleh Bea Cukai disetor dalam jangka waktu satu hari;
- Bendaharawan disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.
- Penyerahan dari Pertamina, Bulog harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum Delivery Order ditebus.
- Penyerahan yang dilakukukan selain Pertamina dan Bulog harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.

Batas waktu untuk pelaporannya, setelab melakukan pembayaran / penyetoran:
Apabila Anda sudah membayar angsuran PPh, Anda harus melaporkan pembayaran itu ke KPP sebagai berikut:
a. PPh Pasal 25 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
b. PPh Pasal 21 selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya;
c. PPh Pasal 22:
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran berakhir.
- Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/ BUMD, selambat-lambatnya 14 hari setelah masa.pajak berakhir.
- Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Pertamina dan badan usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas dan atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

4. Apa saja yang menjadi dasar penagihan pajak?
Macam-macam surat ketetapan yang berkenaan dengan utang pajak yang harus dilunasi:
Utang pajak yang tercantum dalam:
a. Surat Tagihan Pajak (STP);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
d. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

5. Apakah kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ?
Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM):
a. Melakukan pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM yang telah dipungut;
b. Membuat faktur Pajak;
c. Mengisi SPT masa PPN dan melaporkan ke KPP.

6. Siapakah yang wajib melakukan pembukuan ?
Yang wajib melakukan pembukuan/pencatatan:
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia, harus mengadakan Pembukuan/Pencatatan menu¬rut ketentuan yang berlaku.



C. SPT Tahunan PPh ( 250304 )

1. Apakah pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) ?
Pengertian dari Surat Pemberitahuan (SPT):
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Apa fungsi SPT ?
Sebagai sarana WP untuk:
a. Bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan tentang :
 Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak;
 Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak;
 Harta dan kewajiban;
b. Mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
c. laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
d. laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemu¬ngutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.

3. Dimanakah Wajib Pajak dapat memperoleh SPT ?
Setiap WP pada dasarnya harus mengambil sendiri SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP4.

4. Bagaimana cara pengisian SPT dan siapa yang berwenang menandatangani ?
Cara pengisian SPT dan yang menandatanganinya:
SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani oleh Wajib pajak. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus.

5. Kapankah batas waktu Pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29) ?
Batas waktu pelunasan setoran akhir (PPh Pasal 29):
Kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.

6. Bagaimana prosedur penyampaian SPT ?
Prosedur penyampaian SPT:
SPT disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP/Kapenpa setempat.

7. Apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT ?
Syarat-syarat permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan:
a. Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir;
b. Memberikan pernyataan tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara;
c. Melunasi kekurangan penyetoran pajak yang terutang.

8. Sanksi apa yang dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak/terlambat menyampaikan SPT ?
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan , dikenakan sanksi administrasi berupa denda:
a. Rp50.000,- untuk SPT Masa;
b. Rp100.000,- untuk SPT Tahunan.

9. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan ?
Syarat bagi Wajib Pajak untuk dapat membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh:
Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan atas kemauan sendiri:
a. Sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak:
• menyampaikan pernyataansecara tertulis;
• melunasi pajak yang kurang dibayar;
• ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyam-paian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT;
b. Sesudah dilakukan tindakan pemeriksaan:
• sepanjang belum dilakukan tindakan. penyidikan mengenai adanya ketidak-benaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
• mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut;
• melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang;
• ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar;
c. Sesudah jangka waktu pembetulan SPT berakhir:
• belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
• mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, yang mengakibatkan:
- pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
- rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau jumlah harta menjadi lebih besar; atau jumlah modal menjadi lebih besar;
• melunasi kekurangan pajak yang kurang dibayar;
• ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar.

D. PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK ( 250304 )

1. Apa pengertian Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda, dan atau bunga.

2. Apa fungsi Surat Tagihan Pajak ?
Fungsi Surat Tagihan Pajak:
a. sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
b. sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda;
c. sarana untuk menagih pajak.

3. Dalam hal apa Surat Tagihan Pajak diterbitkan ?
Sebab diterbitkannya STP:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d. Pengusaha yang dikenakan pajak tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP;
e. Pengusaha yang tidak/bukan PKP membuat Faktur Pajak.
f. PKP tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap.

4. Sanksi administrasi apa saja yang dapat ditagih dengan STP ?
Jenis administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak:
a. denda administrasi Rp. 50.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa;
b. denda administrasi Rp. 100.000,00 bagi Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
c. denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP yang tidak membuat atau tidak lengkap mengisi Faktur Pajak;
d. bunga, bagi Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan sehingga mengakibatkan kurarng bayar;
e. bunga, bagi Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya

5. Apakah yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak ?
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.

6. Apa yang dimaksud Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ?
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

7. Dalam hal apa SKPKB diterbitkan ?
SKPKB diterbitkan dalam jangka jangka 10 tahun apabila:
- berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran

8. Apa yang dimaksud dengan SKPKBT ?
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
a. SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak,
b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang pajak dan tidak ada kredit pajak.

E. UTANG PAJAK ( 250304 )

1. Apa pengertian Utang Pajak ?
Utang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Apa yang dimaksud dengan Surat Teguran ?
Surat Teguran adalah surat peringatan kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajak.
Surat Teguran dikirimkan kepada Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak melunasai utang pajak 7 hari setelah jatuh tempo.

3. Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa ?
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan.
Surat Paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak belum melunasi utang pajak setelah 21 hari sejak tanggal surat Tegoran.
Bersamaan dengan penyampaian Surat Paksa tersebut Wajib Pajak dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp. 25.000,-
Wajib Pajak wajib melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam

4. Apa kewajiban WajibPajak berkaitan dengan pelaksanaan sita
Kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan sita
- membantu Juru Sita dalam melaksanakan tugasnya
- memperbolehkan Juru SIta untuk memasuki ruangan,tempat usaha/tempat tinggal Wajib Pajak
- memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan
- barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.

5. Apa yang dimaksud dengan lelang ?
Tindakan lelang dilakukan apabila Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan dilakukan Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak. Tindakan Lelang dilakukan melalui Kantor Lelang Negara.
Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumumam lelang di surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

6. Apa saja hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pelunasan utang pajak ?
Hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelunasan utang pajak:
a. meminta juru sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak Negara
b. menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan
c. Menentukan urutan barang yang akan dilelang
d. Sebelum Pelaksanaan lelang, mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan.

F. KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN (250304 )

1. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan ?
Syarat-syarat penyelenggaraan pembukuan/pencatatan:
a. diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
b. sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak;
c. diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
d. Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.
e. Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia.
• Wajib Pajak Oarang Pribadi, di tempat kegiatan atau di tempat tinggal
• Wajib Pajak Badan, di tempat kedudukan

2. Apa yang dimaksud dengan pembukuan ?
Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
• keadaan harta
• kewajiban atau utang
• modal
• Penghasilan dan biaya
• harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tariff 0% dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Yang ditutup dengan menyusun Laporan keuangan berupa neraca dan Perhitungan laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.

3. Siapa saja yang Wajib menyelenggarakan pembukuan ?
Yang wajib memyelenggarakan pembukuan:
a. Wajib Pajak (WP) Badan
b. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

4. Apa tujuan pembukuan ?
Tujuan pembukuan:
a. mempermudah pengisian SPT;
b. mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
c. mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM;
d. mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas

5. Siapa saja yang diperkenankan meyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah?
Yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
a. Wajib Pajak Penanaman Modal Asing;
b. Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya pertambangan;
c. Wajib Pajak dalam rangka kontrak bagi hasil;
d. Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri;
e. Bentuk Usaha tetap (BUT).

6. Apa persyaratan bagi Wajib Pajak untuk diperkenankan menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah ?
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelengggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah:
a. bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang boleh dipergunakan adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
b. mendapat izin Menteri Keuangan;
c. permohonan izin kepada Menteri Keuangan harus dilampiri dengan:
• Wajib Pajak yang telah berdiri lebih dari 1 tahun
• Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir
• Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun berjalan:
- fotokopi NPWP
- fotokopi Akte Pendirian, atau dokumen lain yang serupa (bagi WP BUT)
Jika telah memnuhi syarat, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima

7. Apa yang dimaksud dengan pencatatan ?
Pencatatan:
Pencatatan adalah pengumpulan data secar teratur tentang peredaran bruto dan atau penerimaan Penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

8. Apa tujuan pencatatan bagi Wajib Pajak ?
Tujuan pencatatan:
a. mempermudah pengisian SPT
b. mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak
c. mempermudah penghitungan PPN dan PPn BM

9. Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan ?
Norma penghitungan adalah pedoman untuk menentukan penghasilann netto Wajib Pajak, karena Wajib Pajak tersebut tidak wajib melakukan pembukuan.
Wajib Pajak yang boleh menggunakan Norma Penghitungan :
1. WP Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah Rp. 600.000.000,00
2. memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku
3. menyelenggarakan pencatatan.

Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan akan menggunakan Norma Penghitungan sebagai dasar penghitungan pajaknya kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih untuk menggunakan pembukuan.
Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka Penghasilan nettonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh

G. KEBERATAN DAN BANDING ( 250304 )

1. Apa yang dimaksud dengan keberatan ?
Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.

2. Dalam hal apa keberatan dapat diajukan ?
Keberatan dapat diajukan atas :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

3. Siapa saja yang dapat mengajukan keberatan ?
Yang dapat mengajukan keberatan:
a. Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus;
b. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
c. Pihak yang dipotong/dipungut pihak ketiga;
d. Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada butir a s.d. c diatas.

4. Kepada siapa Wajib Pajak mengajukan keberatan ?
Pengajuan Keberatan diajukan kepada kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Wajib Pajak terdaftar.
5. Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam mengajukan keberatan ?
Syarat-syarat mengajukan keberatan:
a. Satu Keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak;
b. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. Wajib menyatakan alasan-alasan secara jelas;
d. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.

6. Kapankah Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ?
Jangka waktu pengajuan keberatan:
a. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/pemungutan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya
b. Surat keberatan yang diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
c. Surat keberatan yang dikirim melalui pos (harus dengan pos tercatat), maka jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.

7. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan apakah Wajib Pajak masih tetap berkewajiban melunasi utang pajaknya ?
Pengajuan Keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

8. Apabila Wajib Pajak merasa kurang puas dengan Putusan Keberatan, apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak selanjutnya ?
Jika Wajib Pajak masih kurang puas juga atas keberatannya maka ia dapat mengajukan Banding.
9. Kepada siapa Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak ?
Banding ditujukan ke Pengadilan Pajak.

10. Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan banding ?
Yang dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak:
a. Bagi Wajib Pajak Badan oleh Pengurus
b. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah yang bersangkutan atau ahli warisnya
c. Kuasa Hukum dari butir a dan b

11. Apa saja persyaratan pengajuan banding ?
Syarat-syarat dan tatacara pengajuan banding:
- Surat banding ditulis dalam bahasa Indonesia;
- Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan yang dibanding diterima;
- Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
- Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
- Dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;
- Jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.

12. Apa pengertian Surat Uraian Banding ?
Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.

13. Bagaimanakah sifat kekuatan hukum Putusan Banding ?
Putusan Banding merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, serta bukan Keputusan Tata Usaha Negara.

14. Dalam hal apa imbalan bunga dapat diberikan kepada Wajib Pajak ?
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan, untuk selama-lamanya 24 bulan.

H. IMBALAN BUNGA ( 250304 )

1. Jenis ketetapan pajak apa saja yang diberikan imbalan bunga sehubungan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding ?
Imbalan bunga hanya diberikan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

2. Dalam hal yang bagaimana imbalan bunga diberikan sehubungan dengan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding ?
Apabila pengajuan keberatan atau banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKBKB atau SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

3. Bagaimana perhitungan imbalan bunga diberikan sehubungan dengan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding ?
Perhitungan imbalan bunganya adalah sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) dari besarnya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

4. Apabila Wajib Pajak mengajukan banding atas SKPLB ke Badan Penyelesaian Pajak untuk Tahun Pajak 2001, apakah atas putusan BPSP/Pengadilan Pajak yang dibacakan (diputus) sejak Tahun Pajak 2001 untuk SKPLB yang diajukan banding masih diberikan imbalan bunga ?
Tidak diberikan imbalan bunga, karena dalam Pasal 27A Undang-undang KUP diatur dengan tegas bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak hanya diberikan sepanjang utang pajak tersebut sebagaimana dimaksud dalam SKPKB atau SKPKBT.

I. PENGURANGAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN (250304)

1. Dalam hal bagaimana Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi?
Dalam hal sanksi administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, misalnya karena tidaktelitian petugas pajak.

2. Dalam hal bagaimana Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak.
Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak apabila diketahui bahwa ketetapan pajak tersebut tidak benar dengan berlandaskan unsur keadilan.

J. TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN ( 250304 )

1. Sanksi apa yang dikenakan terhadap Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ?
Pelanggaran terhadap kewajiban administrasi perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran yang menyangkut tindak pidana perpajakan dikenakan sanksi pidana.

2. Dalam hal apa Wajib Pajak dapat dinyatakan melakukan kealpaan ?
Wajib Pajak dinyatakan melakukan kealpaan jika:
a. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau ;
b. Menyampaiakan Surat Pemberitahauan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar,
sehingga menimbulkan kerugian pada negara.

3. Dalam hal apa Wajib Pajak dapat dinyatakan melakukan kesengajaan ?
Wajib Pajak dinyatakan melakukan kesengajaan jika :
a. Tidak mendaftar diri, atau menyalah gunakan, atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP;
b. Tidak menyampaikan SPT;
c. Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
d. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan;
e. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya;
f. Tidak menyetor pajak yang telah dipotong
sehingga menimbulkan kerugian pada negara.

4. Berapa lama jangka waktu daluwarsa tindak pidana di bidang perpajakan ?
Daluwarsa tindak pidana di bidang perpajakan adalah sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

5. Sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak ?
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap Pejabat yang melakukan pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak dapat diancam sanksi pidana:
a. Kealpaan, dipidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua juta rupiah;
b. Kesengajaan, dipidana selama-lamanya dua tahun dan denda setinggi-tingginya dua juta rupiah.

6. Sanksi apa saja yang dikenakan kepada pihak ketiga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan ?
Sanksi terhadap pihak ketiga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan :
a. Pihak ketiga yang dengan sengaja :
- Tidak memberikan keterangan/bukti;
- Memberikan keterangan/bukti yang tidak benar;
diancam pidana selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah
b. Pihak ketiga yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana perpajakan diancam penjara selama-lamanya tiga tahun dan denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.

Sabtu, 27 Maret 2010

PERKEMBANGAN POLITIK DAN EKONOMI SERTA PERUBAHAN MASYARAKAT INDONESIA PADA MASA REFORMASI

A.PERKEMBANGAN POLITIK DAN PERUBAHAN MASYARAKAT
    INDONESIA PADA MASA REFORMASI

1.Pengangkatan Habibie menjadi presiden RI 
           Setelah B.J. Habibie di lantik menjadi presiden pada tgl 21 Mei 1998. maka tugasnya adalah memimpin Indonesia dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang berkembang dalam pelaksaan reformasi secara menyeluruh.
           Pada tgl 22 mei 1998 Habibie membentuk kabinet baru yang di namakan Kabinet reformasi pembangunan. kabinet itu terdiri atas 16 orang mentri.
     Beberapa hal yang di lakukan habibie dalam bidang ekonomi antaranya:                                                                    
- merekapitulasi rerbankkan    
- merekontruksi perekonomian indonesia
- melikuidasi beberapa bank yang salah
- menaikn nilai mata uang rupiah terhadap dollar Amerika sehingga di bawah Rp.10.000,-
- mengimpletasikan repormasi ekonomi yang diisyaratkan oleh IMF
                                                                                                                                                                              
2.Kebebasan menyampaikan pendapat
Dengan dikeluarkannya UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

3. Masalah Dwifungsi ABRI
Menghadapi munculnya gugatan terhadap peranan dwifungsi abri menyusul turunnya soeharto dari kursi kepresidenan,ABRI melakukan langkah pembaharan dalam peranannyadi dalam sosial-politik.ABRI berkehendak mereformasi diri serta merumuskan paradigma baru,termasuk keinginan  untuk menarik diri dari berbagai posisi sipil.mulai tgl 5 mei 1999 porli memisahkan diri dari ABRI dan kemudian berganti menjadi kepolisian negara. Istilah ABRI pun berubah menjadi TNI yang terdiri dari  Angkatan Darat, Angkatan Laut ,Angkatan Udara.

4. Reformasi Bidang Hukum
Reformasi hukum di sesuaikan dengan aspirasi yang berkembang di maryarakat, karena reformasi hukum  mengarah kepada tatanan hukum.

5. Sidang Istimewa MPR
Pada tahun 1967 digelar sidang istimewa MPRS yang kemudian memberhentikan presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto menjadi presiden  RI. Kemudian pada tahun 1998, sidang MPR di gelar kembali

6. Pemilihan Umum  tahun 1999
Tanggal 7 juni 1999 sebagai waktu pemilihan umum, akhirnya  penghitungan suara berhasil dan terpilih lima partai yaitu: PDI Perjuangan, Gorkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat nasional.

7. Sidang  Umum MPR Hasil Pemilihan Umum 1999
     Sidang  umum MPR tahun  1999 di selenggarakan pada tanggal 1-21 oktober 1999. Dalam sidang umum itu Amien Rais di kukuhkan menjadi ketua MPR dan Akbar tanjung  menjadi ketua DPR.
Tiga calon  Presiden yang di ajukan  oleh fraksi-fraksi yang ada di MPR pada tahap pencalonan presiden di antaranya Gusdur, Megawati, dan Yusril Ihja Mahendra. Namun pada detik menjelang pemilihan prediden pada tanggal 20 oktober 1999 Yusril mengundurkan diri. secara vouting Abdurrahman Wahid terpilih menjadi presiden RI. Pada tanggal 21oktober 1999 di laksanakan pemilihan wakil presiden  dengan calon megawati dan Hamzah haz.dan di menangkan oleh megawati. 
                                       

B. KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI MASYARAKAT INDONESIA 
                                     DI MASA REPORMASI

1.Kondisi sosial masyarakat sejak reformasi
Sejak krisis moneter melanda pada pertengahan tahun 1997 perusahan swasta mengalami kerugian yang tidak sedikit dan kesulitan memenuhi kewajiban membayar gaji. Jumlah pengangguran yang di perkirakan 40 juta orang.menimbulkan masalah-masalah besar dalam masyarakat. Dampaknya makin maraknya  tindakan-tindakan kriminal. oleh karna itu pemerintah dengan serius menangani pengangguran dengan cara membuka lapangan kerja yang dapat menampung para penganggur.
                                                                                                                                                                                    
2.Kondisi  ekonomi masyarakat indonesia
Sejak berlangsungnya krisis moneter ekonomi indonesia mengalami keterpurukan. Terlihat dari nilai rupiah yang masih bertahan di kisaran Rp 8.000-9.000 per dollar AS. Akibatnya pertumbuhan ekomomi menjadi sangat terbatas dan pendapatan perkapita cenderung memburuk  dari sejak krisis tahun 1997.
Dalam upaya pemerintah melihat dari lima sektor yang harus di garap:
- perluasan lapangan kerja
- penyedian barang-barang kebutuhan pokok
- penyediaan fasilitas umum
- penyediaan pendidikan
     - penyediaan untuk kesehatan

REVOLUSI PERANCIS

2.1    Penyebab Terjadinya Revolusi Perancis
2.1.1    Penyebab Umum
Dari sekian banyak penyebab terjadinya Revolusi Perancis secara umum dapat dibagi kedalam beberapa sebab, yaitu yang pertama, munculnya aliran rasionalisme dan Aufklarung pada abad ke-18 sebagai akibat dari Renaisance dan Humanisme. Dengan kritik-kritik yang tajam dari mereka untuk menghantam dan melenyapkan berbagai kesalahan. Peranan mereka adalah sebagai pendorong munculnya Revolusi Perancis karena Perancis pada waktu itu penuh dengan kesalahan.
Kedua, munculnya aliran romantika. Romantik adalah faham yang menganggap perasaan dan kepribadian lebih penting daripada rasio. Romantik menganjurkan agar masyarakat Eropa kembali pada alam. Aliran Romantik mulai muncul pada tahun 1750 sebagai reaksi dari kemunculan aliran Rasionalisme. Romantik sangat menghargai insting sehingga dengan insting tersebut nantinya merajalela di kalangan rakyat jelata dan mengharuskan serta meneruskan perjuangan yang tidak mungkin diselesaikan oleh Rasionalisme. Satu diantara tokoh-tokoh dari aliran Romantika yang terkenal adalah J.J. Rouseau.
Ketiga, pengaruh dari faham-faham perang kemerdekaan di Amerika (1774-1783). Pada saat peperangan tersebut, Perancis mengirimkan tentaranya dibawah pimpinan Lafayette untuk membantu Amerika dalam menghadapi Inggris. Namun setelah kembali ke Perancis, pasukan Perancis tersebut mengalami dan merasakan tentang faham baru tentang hak-hak azasi manusia dan demokrasi. Sehingga mereka berkeinginan untuk merubah pemerintahan Perancis yang absolut, menindas rakyat, dan tidak mengenal hak-hak azasai manusia.
Keempat, pengaruh peodalisme di Eropa yang berasal dari zaman abad pertengahan. Dengan adanya pembagian otoritas yang tidak merata menyebabkan munculnya golongan bangsawan yang mempunyai hak istimewa yang bertindak semena-mena terhadap rakyat, dengan menghisap semua hak rakyat dan rakyat hanya dibebani kewajiban (pajak) saja. Sehingga ketidakadilan ini makin lama makin dirasakan oleh rakyat, yang akhirnya menyebabkan meletusnya Revolusi Perancis.
Kelima, Absolut Monarki yang begitu buruk. Absolute Monarki pada masa pemerintahan raja Louis XVI merupakan kekuasaan absolut yang paling buruk pada masanya, dengan sifatnya yang Despotisme, Sehingga orang-orang yang mengkritik kebijakan kerajaan akan ditindas dengan kejam. Akibatnya, hidup masyarakat menjadi terkekang dan tidak ada lagi kemerdekaan. Kemudian Feodalisme, yaitu adanya jaminan hidup bagi  golongan bangsawan dan biarawan diatas golongan rakyat yang tidak mempunyai hak. Kemudian Substitutie-Stelsel, yaitu sistem perwalian yang menempatkan golongan bangsawan pada kedudukan yang tinggi, sedangkan wakilnya dari golongan rakyat yang menjalankan kewajiban dengan menerima gajih yang minim. Kemudian administrasi Negara yang Uniform sehingga menyebabkan administrasi Negara menjadi kacau dan merajalelanya tindak korupsi.
Keenam, terjadinya Vacuum of Power, yaitu kekosongan kekuasaan. Padahal hal ini merupakan faktor yang sangat berbahaya bagi Negara karena mrupakan kiesempatan yang baik bagi musuh-musuh Negara untuk menjatuhkan dan menguasai Negara tersebut. Hal inilah yang terjadi di Perancis sehingga mendorong masyarakatnya untuk mengadakan reformasi dan revolusi untuk mengisi kekosongan kekuasaan pemerintahan.


2.1.2    Penyebab Khusus
Sebab khusus yang menjadi pemicu dan menyebabkan meletusnya Revolusi Perancis adalah masalah keuangan Negara. Sejak wafatnya raja Louis ke-XIV, Negara mengalami kekurangan perbelanjaan karena dihambur-hamburkan oleh raja dan para bangsawan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi kekurangan tersebut, maka Negara melakukan pinjaman uang ke Negara lain yang mengakibatkan Negara mengalami kebangkrutan karena utang Negara melebihi pemasukan yang diperoleh Negara. Akibatnya, Negara mewajibkan para bangsawan untuk membayar pajak. Namun, para bangsawan menolaknya karena menurut mereka masalah pajak adalah persoalan rakyat seluruhnya. Oleh sebab itu mereka mengusulkan untuk mengundang kembali State Generaux (Dewan Permusyawaratan Rakyat) dan raja pun menyutujuinya. Dari sinilah awal dimulainya Revolusi Perancis. 

2.2    Berlangsungnya Revolusi Perancis
Secara garis besar kronologis berlangsungnya Revolusi Perancis terdiri dari tujuh tahapan, yaitu:
Etats Generaux, yaitu dibukanya kembali Dewan Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 5 Mei 1789.
Assemblee Nationale, yaitu pembentukan Dewan Nasional oleh golongan yang mewakili rakyat, sebagai perwakilan bangsa Perancis, pada 17 Juni 1789.
Constituante, pemerintahan baru (rakyat oposisi) yang menggantikan rejim pemerintahan orde lama (raja dan para bangsawan) (1789-1791).
Legislatif, pemerintahan borjuis (bangsawan baru), dengan bentuk negara berupa Constitutionale Monarchie (1791-1792).
Convention, pemerintahan rakyat jelata dibawah pimpinan Robespierre, dengan bentuk Negara berupa Republik (1792-1795)
Directoire, kembalinya pemerintahan borjuis dengan membagi kekuasaan eksekutif kepada lima orang directeur (1795-1799)
Consulat, pemerintahan yang dipimpin oleh tiga orang consul, dan mulai munculnya Napoleon sebagai seorang otoriter (1799-1804)
Adapun rincian berlangsungnya peristiwa Revolusi Perancis adalah sebagai berikut.
Sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa para bangsawan menolak untuk membayar pajak dan mengusulkan untuk membuka kembali Etats Generaux (Dewan Permusyawaratan Rakyat). Permintaan dari kalangan bangsawan tersebut disetujui oleh raja dengan dibukanya kembali dewan tersebut pada tanggal 5 Mei 1789, kemudian diadakanlah sidang yang diikuti oleh tiga golongan, yaitu golongan I dan II (masing-masing golongan terdiri dari 300 orang) dari kalangan bangsawan, serta golongan III (terdiri dari 600 orang) yang berasal dari kalangan rakyat.
Dalam persidangan ternyata terjadi perselisihan antara golongan I dan II dengan golongan III mengenai permasalahan pengambilan suara. Pengaruh raja yang begitu lemah, menyebabkan raja tidak dapat mengatasi perselisihan tersebut. Akibatnya, golongan III semakin berani untuk tetap beroposisi dan rakyat pun semakin bertambah percaya diri.
Pada tanggal 17 Juni 1789 wakil-wakil golongan III memproklamirkan Etats Generaux sebagai Assemblee Nationale (Dewan Nasional) yang merubah sidang golongan-golongan menjadi sidang seluruh rakyat tanpa golongan. Ini merupakan suatu revolusi, karena pada hakekatnya hal tersebut menunjukan perubahan suatu masyarakat yang feodalistis menjadi demokratis. Sehingga secara politis revolusi Perancis dimulai pada tanggal 17 Juni 1789, namun resminya revolusi tersebut jatuh pada tanggal 14 Juli 1789 dengan diserbunya penjara Bastile.
Pada tanggal 20 Juni 1789 Assemblee Nationale bersumpah bahwa mereka tidak akan bubar  sebelum Perancis mempunyai UUD dan mereka menamakan diri sebagai Constituante. Setelah itu, banyak diantara kalangan bangsawan dan agamawan yang menggabungkan diri kedalam Constituante tersebut. Perintah raja untuk membubarkan Constituante pun mengalami kegagalan.
Pada masa ini terjadi pertentangan antara kubu Chouans dan Feuillants dengan kubu Gironde dan Montagne, yang dimenangkan oleh kubu Gironde dan Montagne.
Pada tanggal 14 Juli 1789 rakyat Perancis menyerbu penjara Bastile yang merupakan lambang absolutisme monarchi karena didalamnya dipenjarakan para pemimpin rakyat yang dulu berani menentang kekuasaan dan kesewenangan pemerintah absolute monarchi.
Alasan penyerangan terhadap penjara Bastile tersebut adalah adanya kabar bahwa raja yang gagal membubarkan Constituante telah mengumpulkan tentara di sekitar Paris untuk menggagalkan revolusi dan rakyat pun membutuhkan senjata untuk mempertahankan diri, sehingga mereka berusaha mengambil persediaan senjata di penjara Bastile.
Dengan direbutnya penjara tersebut dianggap sebagai permulaan dari revolusi dan dijadikan sebagai “Hari Nasional Perancis”. Bendera Bourbon (raja) pun diganti dengan bendera nasional (biru, putih, merah), dan tentara nasional dibentuk dibawah pimpinan Lafayette. Sejak itu raja dan golongan bangsawan tidak berkuasa lagi, namun rakyat jelatalah yang berkuasa dan memegang tampuk pimpinan Negara.
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintahan baru adalah menghapus Encien Regime (pemerintahan lama) dan menyusun pemerintahan baru. Penghapusan dijalankan secara tegas, semua hak-hak istimewa dan sebutan-sebutan bangsawan dihapuskan, Gilde dihapuskan sehingga perdagangan menjadi bebas. Kaum agama dijadikan pegawai biasa dan semua milik gereja disita. Hal ini menimbulkan pertentangan antara kaum revolusioner Perancis dengan Paus di Roma. Akibatnya kaum agama dianggap sebagai musuh revolusi dan revolusi menjadi bersifat anti agama Katolik Roma. Selain itu, pemerintahan lama yang telah hancur digantikan oleh pemerintahan baru yang disusun oleh kaum revolusioner.
Dasar dari pemerintahan baru ini adalah “Declaration des droits de l’homme et du citoyen”, yaitu pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara, yang diumumkan pada tanggal 27 Agustus 1789.
Pada tanggal 14 Juli 1790 UUD Perancis telah berhasil dirancang dan disahkan. Pada masa ini terjadi pertentangan antara partai pemenang, yaitu antara Gironde dan Montagne. Namun, pertentangan ini akhirnya dimenangkan oleh kelompok Gironde. Sehingga Perancis menjadi Negara Constitutionale Monarchie. Sifat Constituante adalah liberal. Rakyat dipimpin dan diperintah oleh kaum borjuis yang menggantikan kedudukan bangsawan dan merupakan bangsawan baru di Perancis.
Setelah penyusunan UUD selesai, maka Konstituante bubar pada tahun 1791 dan digantikan dengan pemerintahan yang disebut Legislatif. Pada masa ini penuh dengan kekacauan karena terjadinya perebutan kekuasaan antara Kaum Borjuis (bangsawan baru) yang menginginkan Konstitusional Monarki dengan rakyat jelata yang menghendaki Negara Republik.
Kekacauan ini dipicu oleh masalah raja. Kaum Borjuis menginginkan Negara Konstitusional Monarki karena memandang bahwa raja yang lemah akan berguna bagi mereka sebagai alat dan perisai untuk mengendalikan rakyat yang semakin tidak terkontrol, sehingga perjuangan rakyat untuk ikut merasakan hasil revolusi dituduh oleh kaum Borjuis sebagai tindakan anarchie.
Sementara itu, dilain pihak rakyat jelata menghendaki Negara berbentuk Republik. Hal itu karena raja tidak dapat mereka percayai lagi, setelah raja melakukan pelanggaran sumpah setianya terhadap UUD, sehingga dalam penilaian rakyat raja merupakan seorang penghianat yang harus dihukum daripada dipertahankan kedudukannya.
Keyakinan rakyat tersebut diperkuat dengan adanya Perang Koalisi I. Austria dan Prusia bersatu untuk menyerbu Perancis dan mengancam rakyat Perancis dengan hukuman yang seberat-beratnya bila berani mengganggu raja (Louis XVI) beserta keluarganya. Hal ini menyebabkan rakyat memandang bahwa Louis XVI mempunyai hubungan dengan pihak asing yang akan menyerbu dan menggagalkan revolusi dan hal ini menunjukkan bahwa raja merupakan seorang pengecut dan penghianat cita-cita revolusi. Oleh sebab itu, raja Louis XVI dan keluarganya ditangkap untuk diadili lebih lanjut.
Dengan adanya Perang Koalisi I yang bermaksud untuk menghentikan revolusi justru manambah semangat rakyat Perancis untuk melakukan revolusi. Hal ini juga diperkuat dengan diperolehnya kemenangan atas tentara Prusia di daerah Valmy.
Tanda-tanda akan adanya terror sudah mulai tampak dengan dibunuhnya para bangsawan yang telah ditawan. Kaum Borjuis yang pada saat itu masih memimpin revolusi mulai kehilangan kendali atas rakyat jelata yang semakin bersifat radikal dan anarki.
Masa Convention dimulai dengan pertentangan antara kelompok Montagne dengan Gironde mengenai Raja Louis yang telah melarikan diri dan di tangkap kembali. Montagne (rakyat) menginginkan agar raja dihukum karena telah menghianati sumpahnya terhadap UUD, sedangkan Gironde (kaum borjuis) menginginkan agar raja dipertahankan untuk mengendalikan rakyat yang mulai menampakkan sifat agresif. Namun, pertentangan kali ini dimenangkan oleh kelompok Montagne sehingga kerajaan dihapuskan dan diganti menjadi Republik (1792), kemudian Louis XVI dihukum mati.
Adanya interpensi pihak asing, yaitu dengan bergabungnya Austria dan Prusia untuk menyerbu Perancis dan menghentikan revolusi Perancis dalam Perang Koalisi I menyebabkan Revolusi Perancis menjadi semakin kuat karena rakyat Perancis menganggap Perang Koalisi I itu sebagai usaha dari raja-raja untuk menindas kembali rakyat yang telah bebas. Sehingga interpensi yang bertujuan untuk menyelamatkan Louis XVI sekeluarga, justru menjadi sebaliknya dan malah menyebabkan mereka semua terbunuh.
Convention merupakan kemenangan rakyat jelata atas kaum borjuis. Rakyat jelata ini lazimnya disebut Commune, yang artinya rakyat dari Comune (kota praja) Paris, karena rakyat Parislah yang menjadi pelopor dan dijadikan sebagai pusat revolusi.
Ketika kelompok Montagne memegang pemerintahan, kondisi Perancis begitu kritis, karena musuh dari luar berhasil mengalahkan Perancis. Ditambah lagi terjadinya pemberontakan-pemberontakan dari dalam negeri (pemberontakan golongan bangsawan dan kelompok Gironde),  kondisi ekonomi mengalami kekacauan, uang kertas merosot nilainya dan terjadinya inflasi. Di kota terjadi kekurangan makanan karena para petani hanya mau menjual bahan makanan kalau dibeli dengan uang logam, yang digunakan sebelum berlangsungnya Revolusi Perancis. Tindakan para petani ini sebetulnya adalah sabotase dari kaum Gironde, yang kebanyakan mereka merupakan tuan tanah, untuk menjatuhkan pemerintahan Montagne.
Keadaan Negara yang kacau balau menyebabkan kaum Montagne yang merupakan pemegang pemerintahan bertindak tegas dan radikal, demi keselamatan dan stabilitas Negara. Tindakan-tindakan inilah yang menimbulkan akses negative, sehingga pemerintahan Montagne, yang pada saat itu berada dibawah pimpinan Robespierre, disebut sebagai pemerintahan terror. Adapun kebijakan-kebijakan yang  diambil Robespierre tersebut diantaranya adalah:
dibentuknya pemerintahan revolusioner yang bersifat sementara, serta dibentuknya Comite de Surete Generale sebagai badan eksekutif. 
adanya kebijakan Levee en masse, yaitu keharusan bagi semua orang yang dapat bertempur untuk masuk tentara, demi menyelamatkan Negara. Karena pada saat itu Perancis dalam keadaan bahaya akibat adanya pemberontakan dari golongan bangsawan di daerah Vendee dan musuh dari luar telah berhasil menguasai daerah Verdun.
Negara dibersihkan dari para penghianat dengan tindakan-tindakan yang radikal, sehingga Robespierre muncul sebagai seorang dictator.
kekayaan milik gereja dan para bangsawan yang melarikan diri ke luar negeri disita dan dijual untuk kepentingan Negara.
pemilik tanah dan petani diberi sebagian dari hasil tanahnya untuk mencukupi kehidupan mereka, sedangkan sisanya harus dijual kepada Negara dengan harga maksimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah Montagne berhasil dengan baik. Musuh dari luar dapat dihalau, musuh dari dalam dapat diatasi, inflasi dapat ditahan dan keadaan ekonomi mulai membaik. Dipandang dari sudut yuridis pemerintahan Montagne dibawah pimpinan Robespierre memang merupakan pemerintahan terror, namun dipandang dari sudut politis pemerintahan inilah yang menyelamatkan Negara Perancis dari keruntuhan.
Setelah keberhasilannya tersebut, Robespierre menjadi tokoh yang sangat popular di kalangan masyarakat Perancis. Namun, setelah kondisi normal kembali, terjadi Pemberontakan Thermidor (1794) yang berhasil menggulingkan pemerintahan Robespierre dan menghukumnya dengan guillotine. Sehingga berakhirlah pemerintahan Robespierre dan digantikan kembali oleh kaum Gironde.
Adapun yang menjadi penyebab jatuhnya pemerintahan Robespierre adalah adanya keinginannya untuk membagi rata semua milik rakyat, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan hasil dari Revolusi Perancis. Namun, kaum Gironde yang terdiri dari tuan-tuan tanah yang kaya, menentang hal itu dan menuduh Robespierre menyalahi dasar Revolusi Perancis yang termaktub dalam “Declaration des Droits de l’homme et du citoyen”. Sehingga akhirnya mereka melakukan pemberontakan Thermidor.
Selain itu, kejatuhan pemerintahan Robespierre disebabkan juga oleh tindakan terror dan arogannya untuk memaksakan kehendaknya. Dulu rakyat dapat menerima tindakan terror pemerintahan Robespierre karena keadaa Negara yang sedang kacau, namun setelah kondisi stabil, maka tindakan tersebut menjadi tidak disukai oleh rakyat karena mereka telah jemu melihat terjadinya pertumpuhan darah.
Setelah Robespierre jatuh, maka tidak ada lagi orang yang disegani. Sehingga terjadilah “krisis gezag”. Keadaan menjadi kacau kembali, setelah kaum borjuis berkuasa lagi dan mengadakan terror balasan terhadap kaum Montagne yang disebut “teurreur Blanche” (terror putih). Mereka menghapuskan peraturan harga maksimum, sehingga nilai mata uang menjadi merosot, inflasi merajalela, keadaan ekonomi kacau, dan rakyat berontak menuntut adanya bahan makanan.
Kaum Gironde (borjuis) yang telah menang atas kaum Montagne (rakyat) kemudian membubarkan Convention, selanjutnya mereka membentuk pemerintahan Directoire. Pemerintahan ini hanya merupakan kelanjutan dari pemerintahan Gironde. Mereka lebih suka bekerja sama dengan pihak militer yang dipimpin oleh Napoleon, daripada dengan kaum Montagne yang merupakan kelompok rakyat jelata.
Sifat lemah dari pemerintahan Gironde, yang korup dan tidak berwibawa menyebabkan rakyat menjadi apatis. Akhirnya pada tahun 1795 muncullah Napoleon Bonaparte sebagai seorang tokoh militer yang berani dan tangguh di medan pertempuran, sehingga militer Perancis menjadi sangat kuat dan ditakuti oleh musuh-musuhnya. Hal ini membuat rakyat Perancis menjadi segan dan mengagung-agungkan Napoleon.
Pada tahun 1799, setelah kembali dari Mesir, dengan kekuatan militer Napoleon berhasil membubarkan pemerintahan Directeur dan membentuk pemerintahan baru yang disebut Consulat. Pada hakekatnya Perancis bukan merupakan pemerintahan demokrasi, melainkan sebuah pemerintahan otokrasi yang dipimpin oleh Napoleon sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Perancis. Sehingga berbagai kebijakan Negara ditentukan oleh Napoleon.
Langkah-langkah yang diambil Napoleon dan merupakan kebijakannya dalam memimpin pemerintahan, terutama dalam bidang politik, diantaranya adalah:
1.    Membentuk pemerintahan yang stabil dan kuat, dengan cara menetralisir pemerintahan, administrasi secara uniform, menjamin keadilan dengan membuat kitab undang-undang hukum perdata (Code Civil) dan peraturan-peraturan hukum yang sebelumnya berbeda di tiap propinsi, menjadi uniform bagi seluruh wilayah Negara.
2.    Mengembalikan stabilitas keamanan dalam negeri, dengan cara menghilangkan faham propinsialisme dengan membagi Negara kedalam beberapa propinsi yang batas-batasnya diubah, kemudian menerima kembali para bangsawan yang pada saat revolusi melarikan diri ke luar negeri, dengan syarat mereka tidak boleh menuntut kembali harta kekayaan milik mereka yang telah disita oleh rakyat, serta mengadakan Concordat dengan Paus Pius VII untuk membereskan konflik dengan kalangan agamawan yang terjadi selama revolusi.
3.    Memberikan kesejahteraan kepada rakyat, dengan cara menjamin keamanan, membuat jalan-jalan besar, memperbaiki dan merenovasi pelabuhan-pelabuhan, menjalankan kembali perindustrian yang selama revolusi mengalami kelumpuhan dengan memberikan subsidi terhadap perusahaan-perusahaan dalam negeri, memperindah kota, dan pembuatan fasilitas umum lainnya.
4.    Membawa kejayaan Negara Perancis melalui berbagai kemenangan, sehingga dibawah pemerintahan Napoleon, Perancis berubah menjadi Negara terbesar di Eropa dan sangat disegani baik oleh kawan ataupun lawan-lawannya. Hal tersebut terbukti dengan kemenangan Perancis yang gemilang dalam Perang Koalisi I (1792-1797) dan Perang Koalisi II (1799-1802).
Kebijakan pemerintahan Napoleon tersebut berhasil dengan baik. Hal ini berkat kekuatan dan kepandaian dirinya dalam menjalankan pemerintahan. Rakyat Perancis begitu memuja dan mengagung-agungkan Napoleon sebagai penyelamat Perancis. Hal ini menyebabkan munculnya Napoleon sebagai penguasa mutlak, sehingga Napoleon mengangkat dirinya sebagai kaisar Perancis dengan dinobatkan sabagai kaisar oleh Paus Pius VII pada tanggal 2 Desember 1804.
2.3    Berakhirnya Revolusi Perancis
Revolusi Perancis dianggap berakhir dengan dibubarkannya Direuctoire pada tahun 1799 dan dibentuknya Consulat yang dikuasai seluruhnya oleh Napoleon. Pada hakekatnya pemerintahan Napoleon merupakan satu rangkaian peristiwa dengan revolusi Perancis. Dalam hal ini pemerintahan Direuctoire merupakan masa peralihan dari Revolusi Perancis ke pemerintahan Napoleon, dan pemerintahan Consulat merupakan pendahuluan dari kekaisaran Napoleon di Perancis.

2.4    Dampak Revolusi Perancis
2.4.1    Dampaknya Terhadap Masyarakat Perancis
Bagi rakyat Perancis dampak atau akibat positif  sebagai hasil dari sebuah revolusi adalah terjadinya peleburan enciem regime, dari pemerintahan absolute yang tidak mengenal hak-hak azasi manusia menjadi pemerintahan liberal yang berdasarkan hak-hak azasi manusia.
Selain itu, akibat-akibat lainnya sebagai dampak yang ditimbulkan dari Revolusi Perancis yang menyangkut berbagai aspek kehidupan, yaitu:
Dalam aspek Politik, dampak yang ditimbulkan diantaranya adalah:
Ø    Dijadikannya undang-undang sebagai kekuasaan tertinggi yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø    Munculnya idée mengenai pengertian Republik sebagai suatu bentuk pemerintahan negara.
Ø    Tumbuh dan berkembangnya faham demokrasi di kalangan rakyat Perancis
Ø    Tumbuh dan berkembangnya rasa Nasionalisme dan patriotisme di kalangan rakyat Perancis.
Ø    Munculnya idée tentang aksi revolusioner untuk mengubah suatu tatanan Negara secara cepat.

Dalam aspek Ekonomi, dampak yang ditimbulkan diantaranya adalah:
Ø    Penghapusan Gilde, sehingga perdagangan menjadi bebas dan mengalami kemajuan.
Ø    Tumbuhnya industri yang besar, terutama setelah adanya kebijakan dari Napoleon untuk mensubsidi perusahaan-perusahaan dalam negeri yang mengalami kelumpuhan karena terjadinya kekacauan yang berkepanjangan pada masa revolusi.
Ø    Petani menjadi pemilik tanah, setelah para bangsawan yang memilikinya melarikan diri ke luar negeri pada saat revolusi, sehingga tanah milik mereka disita dan menjadi milik rakyat. Serta tanah yang berhasil disita dari pihak gereja, yang kemudian menjadi milik rakyat.
Ø    Dihapuskannya sistem pajak peodal, yang dipungut oleh para bangsawan dan agamawan, sehingga beban yang ditanggung rakyat menjadi berkurang dan kesejahteraan rakyat pun menjadi meningkat.

Dalam aspek Sosial, dampak yang ditimbulkan diantaranya adalah:
Ø    Penghapusan Peodalisme, menyebabkan terwujudnya kesamaan harkat dan martabat seluruh masyarakat Prancis, dan pengakuan atas hak asasi manusia.
Ø    Munculnya susunan masyarakat baru, yaitu golongan borjuis yang menggantikan kedudukan bangsawan dan biarawan. Adapun kedudukan biarawan sendiri menjadi sama dengan warga masyarakat lainnya, tanpa memiliki suatu keistimewaan.
Ø    Adanya pendidikan dan pengajaran yang merata di seluruh lapisan masyarakat, sehingga tingkat kecerdasan masyarakat semakin meningkat.
Ø    Adanya Code Napoleon yang memberi kesempatan bagi perkembangan hukum.

2.4.2    Dampaknya Terhadap Masyarakat Dunia
Selain di Perancis, Revolusi Perancis juga berpengaruh terhadap perkembangan dunia internasional, khususnya bagi Negara-negara yang ada di Eropa. Diantara dampak yang ditimbulkan dari adanya Revolusi Perancis terhadap dunia internasional yang menyangkut berbagai aspek kehidupan adalah:

Dalam aspek Politik, dampak yang ditimbulkan diantaranya adalah:
Ø    Tersebarnya faham liberalisme, yang memisahkan antara urusan akhirat dengan urusan keduniawian, ke berbagai Negara Eropa dan  Negara-negara lainnya di seluruh dunia.
Ø    Muncul dan berkembangnya demokrasi ke Negara-negara di dunia, sebagai kekuasaan yang bersumber dari, oleh dan untuk rakyat.
Ø    Tumbuh dan berkembangnya rasa Nasionalisme, terutama di Negara-negara yang masih menerapkan sistim peodal ataupun bangsa-bangsa yang masih terjajah.
Ø    Menyebarnya idée tentang aksi revolusioner, yang memotifasi masyarakat untuk melepaskan dan membebaskan diri dari ketertekanan dan ketertindasan.

Dalam aspek Ekonomi, dampak yang ditimbulkan diantaranya adalah:
Munculnya industri-industri di Eropa, setelah mengikuti kebijakan yang dilakukan Napoleon berupa subsidi dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan dalam negeri.
Kehidupan perdagangan beralih dari daerah pantai Eropa ke daerah pedalaman, sehingga menyebabkan terjadinya persaingan dalam perekonomian, dan tidak adanya lagi monopoli perdagangan.
Negara-negara yang ada di daerah pantai seperti Inggris menjadi kehilangan pasar di Eropa.

Dalam aspek Sosial, dampak yang ditimbulkan diantaranya adalah:
Penghapusan peodalisme yang menyebar ke Negara-negara di Eropa, yang kebanyakan negaranya berbentuk kerajaan.
Pendidikan dan pengajaran yang merata di seluruh kalangan masyarakat di Eropa.
Adanya Code Napoleon yang menjadi dasar dan acuan dalam pembuatan dan pengembangan hukum-hukum yang ada di dunia.

REVOLUSI FILIPINA (1987)

Latar Belakang Peristiwa

Pertengahan bulan September 1972, kehidupan politik di Filipina sedang mengalami kekacauan. Sejak pertengahan Agustus hingga pertengahan Septmber 1972 terdengar banyak letupan bom yang meledak di tengah-tengah kota Manila sehingga situasi menjadi genting dan dirasakan begitu mencekam oleh penduduk Manila.
    Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Marcos yang pada saat itu menjabat sebagai Presiden Filipina menuduh organisasi NPA (New People Army) yang berhaluan Komunis, menjadi otak dibalik kerusuhan-kerusuhan tersebut. Sebaliknya, pihak NPA pun melalui senator Benigno “Ninoy” Aquino menuduh bahwa Presiden Marcos harus bertanggungjawab atas terror-teror yang sedang berlangsung.
    Untuk merealisasikan tuduhannya terhadap NPA, maka Marcos merencanakan akan mengeluarkan UU darurat, dan untuk mendukung rencana tersebut maka dibentuklah suatu operasi yang diberi nama Operasi Sagitarius. Seluruh rencana yang disebut Marcos sebagai Operasi Sagitarius merupakan persiapan untuk melegitimasikan UU darurat dan menutup berbagai ide demokrasi yang dilancarkan oleh pihak Komunis.
    Di tempat lain, dalam sebuah pertemuan senat, Ninoy mencurigai bahwa rencana Operasi Sagitarius bertujuan untuk menghantam kebebasan-kebebasan sipil dengan pemerintahan militer Marcos. Namun, sembilan hari kemudian, yaitu Jum’at tanggal 22 September 1972, Presiden Marcos mendeklarasikan UU darurat sehingga demokrasi di Filipina dihancurkan. Hari itu juga Ninoy Aquino menjadi orang yang pertama kali ditangkap, kemudian diasingkan ke Boston, amerika Serikat.
    Setelah beberapa tahun berada di pengasingan, maka pada tahun 1983 Ninoy Aquino bermaksud untuk kembali ke Filipina dan meneruskan perjuangannya dalam mewujudkan sebuah demokrasi di Filipina. Namun, pada saat kedatangannya, ketika berada di bandara dan baru turun dari pesawat, ia dibunuh oleh penembak gelap yang diduga merupakan suruhan dari Presiden Marcos.
    Kematian Aquino yang begitu tragis menggugah hati rakyat banyak sehingga muncul suatu perasaan atau pesan berupa Comitment to Political Action, yaitu komitmen terhadap aksi politik menyangkut hakikat kemanusiaan itu sendiri, dan komitmen ini adalah untuk seumur hidup.

Berlangsungnya Peristiwa Revolusi

Setelah peristiwa terbunuhnya Aquino pada tahun 1983 maka muncullah Comitment to Political Action yang mendasari munculnya pergerakan-pergerakan dan aksi-aksi yang menentang Pemerintahan Marcos dan menuntut diberlakukannya sebuah demokrasi di Filipina. Namun, ternyata hal tersebut tidak membuat Presiden Marcos takut dan jera, karena ternyata peristiwa pembunuhan itu kembali terulang pada tahun 1986. kali ini yang menjadi korbannya adalah  Evilio Javier, seorang tokoh yang sejalan dengan Aquino dan berjuang untuk membangun sebuah demokrasi di Filipina. Ia berusaha berjuang agar pemilu yang akan dilaksanakan di Filipina pada saat itu berlangsung jujur. Namun, ternyata pada tanggal 11 Februari 1986 ia ditembak oleh pasukan bersenjata Marcos sehingga apa yang menjadi cita-citanya dalam mewujudkan sebuah demokrasi di Filipina belum dapat terlaksana, Javier meninggal pada usia 43 tahun.
    Peristiwa pembunuhan terhadap Evilio Javier membuat rakyat Filipina teringat kembali pada peristiwa pembunuhan terhadap Aquino empat tahun silam sehingga hal itu membuat kemarahan rakyat Filipina tidak dapat terbendung lagi, demo-demo dan aksi-aksi penentangan terhadap pemerintahan Marcos pun berlangsung di berbagai tempat di Filipina. Akibatnya, situasi dan kondisi di Filipina, terutama di Manila, semakin tidak stabil.
    Ketika kondisi keamanan di Filipina sedang kritis, pada hari sabtu, tanggal 22 Februari 1986, di Manila berlangsung sebuah peristiwa yang menjadi titik balik dan sangat menentukan bagi sejarah masa depan bangsa dan Negara Filipina. Juan Ponce Enrile yang menjabat sebagai menteri keamanan pada saat itu, bersama Fildel V. Ramos, yang menjabat sebagai Pimpinan Angkatan Bersenjata Filipina, secara resmi membuat sebuah pernyataan berupa mosi tidak percaya terhadap Pemerintahan Presiden Marcos. Pernyataan tersebut diumumkan di Camp aguinaldo dan Camp Crame yang sekaligus dijadikan sebagai pusat perlawanan dan pertahanan dalam menentang Pemerintah Marcos.
    Untuk menyukseskan aksinya tersebut, maka Enrile dan Ramos meminta bantuan Kardinal Sin supaya mempengaruhi masa, agar aksi revolusi yang mereka lakukan berhasil dan mendapat dukungan dari rakyat Filipina.
    Dalam memutuskan dukungannya terhadap Enrile dan Ramos, besar sekali resiko yang akan diterima baik oleh Kardinal Sin secara pribadi, maupun oleh seluruh masa yang dia gerakan. Dilemma yang dihadapi Kardinal Sin bukan semata-mata logika perhitungan korban dan untung rugi politis. Namun, juga mengenai masa depan Gereja Katolik dan seluruh umatnya di Filipina. Gereja dan seluruh unsurnya memang menginginkan perubahan social terjadi di Filipina. Namun, bukan melalui perjuangan politik dan pertempuran senjata, melainkan dengan jalan spiritual dan moral.
    Akhirnya Kardinal sin mengambil keputusan untuk mempertaruhkan kehidupannya dan masa depan Gerja Katolik di Filipina dengan melawan keangkaramurkaan Marcos dan mendukung aksi yang dilakukan oleh Enrile dan Ramos.
    Pada pukul 13.30 sekitar 50.000 orang berkumpul dan membuat barikade guna menghadapi berbagai kemungkinan serta membendung pasukan Marcos yang akan menuju Camp Aguinaldo dan Camp Crame, sebagai tempat Enrile dan Ramos berada. Selain itu, sebagai media propaganda untuk mempengaruhi rakyat Filipina agar turut mendukung aksi tersebut, digunakan studio radio Veritas. Tetapi menjelang fajar, studio tersebut diserbu dan berhasil dikuasai oleh pasukan bersenjata Marcos sehingga tempat penyarannya dipindahkan ke tempat lain yang lebih aman.
    Sore hari, pasukan bersenjata Presiden Marcos dibawah pimpinan Jendral Todiar keluar dari Fort Bonafacio, tempat kediaman Marcos, menuju Camp aguinaldo dan Camp Crame untuk menghentikan aksi perlawanan yang dilakukan oleh Enrile dan Ramos. Namun, ketika mereka mendekati daerah yang dituju, ternyata semua jalan telah diblokir oleh sekitar 250.000 orang penduduk sehingga rencana mereka untuk menyerang ke Camp Aguinaldo dan Camp Crame menjadi gagal dan dengan mengambil berbagai resiko mereka kembali lagi ke Bonafacio.
    Setelah mengalami kegagalan dalam serangannya yang pertama, pada hari Senin tanggal 24 Februari 1986, hari ketiga dari revolusi, pukul 16.15 Jendral Ver sebagai tangan kanan Presiden Marcos sudah mempersiapkan pasukannya dalam rangka menyerbu markas Enrile dan Ramos untuk yang kedua kalinya. Kali ini dengan menggunakan gas air mata, pasukan bersenjata Marcos berhasil memporakporandakan barikade manusia yang terdiri dari masyarakat yang mendukung perlawanan dan perjuangan Enrile serta Ramos. Setelah itu mereka menuju Camp Aguinaldo dan Camp Crame. Namun, niat mereka kembali terhambat setelah lagi-lagi terdapat barikade manusia yang jumlahnya lebih besar, menghalangi jalan mereka menuju tempat sasaran.
    Jendral Ver kemudian memanggil pesawat tempurnya untuk menghancurkan Camp Aguinaldo dan Camp Crame. Dua juta orang Filipina yang tumpah di sepanjang Edsa telah pasrah. Mereka hanya bias berlutut dan berdoa ketika helicopter-helikopter pasukan Jendral Ver beterbangan diatas mereka. Namun, dengan penuh keberanian dan kesabaran mereka tetap berkumpul tanpa beranjak sedikit pun dari tempatnya, walaupun mereka tahu dan sadar bahwa nyawa mereka sebagai taruhannya.
    Akhirnya suatu keajaiban terjadi ketika pesawat-pesawat tempur pasukan Jendral Ver mendarat, dan keenam belas pilotnya berloncatan dengan malambaikan sapu tangan putih. Mereka semua berbelot dari Presiden Marcos dan bergabung kepada masyarakat yang melakukan aksi perlawanan.
    Revolusi telah mencapai keberhasilannya. Sekitar 90 % dari 250.000 kekuatan militer Filipina telah bergabung dengan Enrile dan Ramos. Pada tanggal 24 Februari, sekitar pukul 15.00, Cory, istri dari Ninoy Aquino, turun ke Edsa dan berpidato seraya menganjurkan kepada kedua belah pihak yang bertikai untuk segera menghentikan pertikaian dan mulai berdamai. Dan akhirnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 1986 pukul 10.50 dilakukan pengangkatan Cory sebagai Presiden Filipina yang baru.
    Pada hari yang sama, di tempat lain, Marcos juga dilantik menjadi Presiden. Sekitar tiga ribu orang sengaja didatangkan untuk mengikuti upacara pelantikan yang terkesan ganjil tersebut. Setelah itu, pada pukul 21.00 dua helicopter mendarat dengan membawa keluarga Marcos dan Jendral Ver. Kemudian kedua helicopter itu terbang meninggalkan Istana Malacanang, sebagai tempat kediaman presiden.
    Setelah keberangkatan kedua helicopter tersebut, maka ribuan orang Filipina masuk ke Istana Malacanang. Sehingga untuk pertama kalinya rakyat Filipina bisa masuk ke Istana tersebut setelah sekian lama Pemerintah Marcos melarangnya, semenjak Marcos memberlakukan UU darurat pada tahun 1972.

Analisis Peristiwa 

A. Sebab-Sebab Terjadinya
    Revolusi yang terjadi di Filipina merupakan puncak dari konplik yang selama ini terjadi antara presiden Marcos dengan elit politik dan juga rakyat yang selama ini tertindas. Konplik merupakan gejala kemasyarakatan yang senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat yang tidak mungkin dihilangkan, sebagaimana perubahan sosial. Oleh karena itu kita hanya dapat mengendalikannya agar konflik yang terjadi. Diantara berbagai kekuatan sosial yang berbeda dan saling berlawanan tidak akan terwujud dalam bentuk kekerasan (teori konflik strukturalist). Dan hal inilah yang dibuktikan oleh rakyat Filipina, bahwa mereka mau tidak mau menerima dan mengalami suatu konflik, namun untuk menyelesaikannya, mereka mampu mengendalikan diri. Sehingga penyelesaian konflik berujung pada sebuah revolusi yang berlangsung secara damai tanpa melalui kekerasan.
    Adapun mengenai sebab-sebab terjadinya konflik, maka berdasarkan teori konflik strukturalist revolusi yang terjadi di Filipina ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu adanya pembagian kewenangan atau Otoritas secara tidak merata, sehingga memunculkan dua kelompok yang berbeda dan saling bertentangan. Yaitu kelompok yang memiliki otoritas, dalam hal ini adalah kelompok Marcos, yang memiliki kepentingan untuk mempertahankan status quo, dan kelompok yang tidak memiliki otoritas, dalam hal ini adalah kelompok elit politik dan rakyat, yang memiliki kepentingan untuk merombak status quo.
    Selain itu, Revolusi di Filipina juga di sebabkan oleh tidak berfungsinya lembaga-lembaga Negara, terutama lembaga legislatif, yang berfungsi sebagai pengendali konflik karena sudah dipengaruhi oleh  Marcos dan digunakan untuk kepentingannya. Akibatnya konflik yang terjadi tidak dapat diselesaikan dan menjadi terselubung  atau mengendap , sehingga setelah sekian lama konflik itu memuncak dan pecah dalam bentuk revolusi, yang dipicu oleh terbunuhnya Benigno Aquino.
    Semua yang telah dipaparkan diatas adalah penyebab-penyebab umum terjadinya revolusi di Filipina berdasarkan sudut pandang teoritis. Adapun sebab-sebab khususnya adalah sebagai berikut:
1.1    Pemerintah yang Diktator
Selama rezim  pemerintahan marcos kebebasan dan hak-hak yang dimiliki rakyat begitu di kekang dan di belenggu . dengan menggunakan kekuatan militer yang berada dibawah kendalinya sebagai presiden Marcos senantiasa menekan dan menumpas lawan-lawan politiknya serta gerakan-gerakan atau kelompok-kelompok  yang menentang kebijakannya.sehingga Marcos tumbuh dan muncul sebagai penguasa yang diktator serta menjadi rezim yang sangat kuat dan begitu lama berkuasa di Filipina.
    Diantara sekian banyak tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Marcos terhadap rakyatnya adalah pencekalan, penangkapan dan pembunuhan terhadap lawan-lawan politiknya, diantaranya pencekalan yang dilakukannya terhadap Ninov Aquino dengan mengasingkan dia ke Amerika Serikat. Bahkan akhirnya Ninov Aquino pun dibunuh pada saat kembali dari pengasingannya. Dan kasus-kasus seperti itu sering terjadi pada tokoh-tokoh yang menjadi lawan politiknya dimasa Marcos berkuasa, diantaranya pula terjadi pada Evillio Javier yang ditembak oleh pasukan bersenjata marcos pada tahun 1986.
    Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Marcos tersebut mengakibatkan rakyat bangkit dan
berusaha berontak untuk melepaskan diri dari tekanan pemerintah Marcos yang diktator demi meraih kebebasan dan kemerdekaannya. Sehingga semuanya berkumpul menjadi suatu tekad bersama yang bulat untuk mengadakan perubahan, walaupun nyawa sebagai taruhannya. Dan semua itu terealisasikan dalam bentuk sebuah revolusi.
    Bila ditinjau dari sudut pandang teoritis, maka sikap diktator yang di peragakan oleh marcos tersebut dapat dikategorikan sebagai sebab individual , yang bersumber pada bakat-bakat individa berdasarkan faktor fsikologis. Sehingga sebab individual tersebut menjadi penyebab terjadinya konflik yang berujung pada sebuah revolusi.
1.2    Pemerintahan Yang Korup
Dengan adanya pembagian otoritas yang tidak merata dalam berbagai bidang, menyebabkan munculnya kelompok sosial yang berbeda, yaitu kelompok  kelas  atas yang terdiri dari keluarga Marcos dan kalangan-kalangan tertentu yang mendukungnya serta kelompok kelas bawah yang terdiri dari rakyat jelata yang senantiasa ditindas.
    Dengan adanya kelompok atas yang diberikan otoritas seluas-luasnya dalam berbagai bidang tanpa adanya sebuah kontrol, menyebabkan mereka menjadi kelompok yang sangat korup. Sehingga kekayaan Negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, malah diselewengkan untuk memperkaya diri. Akibatnya muncul suatu kesenjangan sosial yang sangat jauh berbeda antara kelas atas dengan kelas bawah, karena yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Kondisi sosial yang semakin buruk dan perekonomian semakin terpuruk akibat korupsi yang merajalela, telah menyadarkan dan mendorong rakyat Filipina untuk melakukan sebuah perubahan secara cepat melalui suatu revolusi..
    Bila ditinjau dari sudut pandang teoritis, maka kesenjangan sosial yang dipicu oleh adanya korupsi tersebut, dapat dikategorikan sebagai sebab kolektif yang bersumber pada perbedaan sosial. Sehingga hal itu menyebabkan kecemburuan sosial dikalangan kelas bawah, sebagai kelompok yang tidak memiliki otoritas dan mendorong mereka untuk melakukan sebuah perombakan terhadap status quo tersebut secara revolusioner.
1.3    Berkembangnya faham komunis di Filipina
Selama pemerintahan Marcos, pada awal tahun 1970-an komunisme Filipina terbagi kedalam dua kubu, yaitu PKP yang menerima amnesti pemerintahan Marcos pada akhir tahun 1974 dan memberikan bantuan pada usaha pemerintahan dalam melaksanakan program sosial, serta CPP dan NPA yang senantiasa melakukan pemberontakan-pemberontakan. Pada perkembangan selanjutnya organisasi yang mengalami perkembangan yang cukup pesat adalah NPA, sehingga berdasarkan data yang diperoleh, selama periode 1980-1983 seporter NPA meningkat cepat. Oleh sebab itu, wajarlah kalau pemerintahan Marcos merasa khawatir dengan perkembangan tersebut dan berusaha untuk menjegalnya , diantaranya dengan membunuh salah seorang tokoh NPA, Ninoy Aquino, pada tahun 1983, karena marcos takut kalau-kalau mereka dapat mempengaruhi rakyat dan melakukan pemberontakan terhadap pemerintahnya.
    Seperti telah menjadi ciri khas dari gerakan-gerakan yang di lakukan oleh partai-partai komunis diberbagai negara,  yaitu pergerakan yang sifatnya revolusioner untuk merebut kekuasaan walaupun dengan berbagai cara. Begitupun halnya yang terjadi di Filipina. Organisasi-organisasi yang ada di Filipina senantiasa berusaha untuk membangkitkan kesadaran rakyat akan kekurangan dan kesalahan-kesalahan pemerintahan Marcos. Apalagi setelah terbunuhnya Ninoy Aquino. Mereka memanfaatkannya serta mempolitisasi peristiwa tersebut untuk memancing emosi rakyat agar melakukan pemberontakan.
    Walaupun dalam revolusi yang terjadi di Filipina ini bukan dimotori oleh orang-orang NPA, melainkan oleh orang-orang birokrasi yang melakukan pembangkangan terhadap pemerintahan Marcos, namun usaha-asaha yang dilakukan NPA, diantaranya dengan membentuk Nasional Democratic Front (NDF), untuk membina dan memupuk kesadaran rakyat Filipinia agar melakukan sesuatu perubahan, telah menciptakan suatu tekad dan keinginan yang kuat didalam hati rakyat Filipina, sehingga menjadi dasar atas dukungan mereka terhadap penentangan yang dilakukan oleh sebagian elit biroklasi pemerintahan Marcos, untuk melakukan perubahan dan meraih kemerdekannya dengan jalan revormasi.
1.4    Munculnya Tokoh-Tokoh Elit
Munculnya kesadaran dan keinginan dari rakyat Filipina untuk melakukan suatu perubahan dan mendapatkan kemerdekaannya bukan tanpa sebab. Selain beberapa sebab yang telah di sebutkan diatas, faktor figuritas juga turut berpengaruh. Munculnya tokoh-tokoh elit baik dari kalangan politisi, birokrasi, atau pun tokoh religi. Baik secara langsung atau tidak, ikut memberikan andil dalam terwujudnya revolusi yang terjadi di Filipina     
    Munculnya Ninoy Aquino dan Evilio Javier sebagaai tokoh dari kalangan elit politik yang berani menentang kesewenang-wenangan Marcos, telah memotiiifasi rakyat Filipina untuk mendungnya. Sehingga ketika nyawa kedua orang tokoh itu melayang sebagai taruhannya, maka dengan serentak seluruh rakyat Filipina menunjukan simpatinya terhadap pengorbanan mereka berdua dan menumbuhkan keberaniannya untuk melanjutkan perjuangan mereka dalam menegakan demokrasi dan memperoleh kemerdekaan.
     Begitupun munculnya Juan Ponce Enrile dan Fidel V. Ramos sebagai tokoh dari kalangan elit biroklasi yang membangkang terhadap pemerintahan Marcos, telah membagi kubu Marcos dan militer di Filipina kedalam dua bagian, yaitu yang pro dan kontra terhadap penentangan yang mereka berdua lakukan. Sehingga hal tersebut memberikan peluang bagi rakyat Filipina untuk mewujudkan keinginannya dalam melakukan perubahan, yaitu dengan memberikan dukungannya kepada Enrile dan Ramos. Dan akhirnya berkat dukungan rakyat tersebut serta dukungan dari sebagian tentara Filipina yang turut bergabung, maka penentangan yang mereka berdua lakukan, yang pada awalnya berupa sikap mosi tidak percaya terhadap pemerintahan presiden Maecos, berubah menjadi sebuah revolusi yang membawa sebuah perubahan besar bagi seluruh rakuyat Filipina. Dan ternyata revolusi yang mereka lakukan tersebut berhasil di lakukan dan berjalan tanpa melalui sebuah kekerasan.
    Selain keempat tokoh yang telah disebutkan di atas, ada lagi seorang tokoh yang sangat penting dan berpengaruh dalam revolusi di Filipina, sehingga kehadirannya memberi ketenangan bagi masa yang mendukung revolusi dan menjadikan revolusi tersebut berjalan dengan damai. Dia adalah seorang tokoh masyarakat yang berasal dari kalangan agamawan. Keikutsertaannya dalam aksi telah memberikan dukungan moril dan keberanian kepada rakyat Filipina dalam melakukan aksinya. Tokoh tersebut adalah Kardinal Sin, pemimpin gereja Katolik di Filipina. Juga masih banyak lagi tokoh-tokoh lainnya yang belum disebutkan, namun mungkin kelima orang tokoh yang telah disebutkan diatas dapat mewakili seluruh kalangan elit di Filipina yang turut berperan dalam mewujudkan sebuah revolusi.
              
B. Maksud dan Tujuan Revolusi
Semua manusia mendambakan hidup merdeka, kemerdekaan itulah yang menjadi tujuan revolusi, bukan hanya sekedar tuntunan revormasi dalam system pemerintahan. Kemerdekaan yang dimaksud disini adalah sebuah situasi dimana terdapat peran serta atau partisipasi warga Negara dalam dunia publik. Kemerdekaan juga berarti membari setiap orang kemungkinan untuk mengambil insiatif, untuk memulai sesuatu yang baru dalam hidup, karena hakikat manusia senantiasa terbuka terhadap perubahan dan pembaharuan.
    Kemerdekaan dan kebebasan adalah sasaran puncak dari revolusi. Kebebasan adalah awal dari hal-hal yang baru. Ada suatu hubungan yang erat antara perjuangan pembebasan dan persoalan sosial menyangkut pandangan terhadap kemiskinan itu sendiri.
    Revolusi yang benar bukan merupakan suatu fenomena sosial atau ekonomi, melainkan politis, dalam artian suatu perjuangan untuk menumbuhkan  kebebasan dan kemerdekaan, dimana masyarakat mampu membentuk nasib mereka sendiri.
                 
4.Unsur-Unsur Dibalik revolusi damai
4.1 kerinduan akan kemerdekaan
merdeka dan bebas adalah hakikat yang melekat pada eksistensasi manusia. Seluruh hidup manusia merupakan perjuangan yang terus menerus untuk menjadi merseka. Demikian juga sasaran dari revolusi damai difilipina, dan semua revolusi yang terjadi di berbagai Negara di dunia yaitu kemerdekaan.
    Kemerdekaan yang menjadi sasaran akhir dari revolusi, tidak saja berakhir pada tuntunan reformasi dalam system pemerintahan. Kemerdekaan yang di maksud disini yaitu menginginkan ke ikutsertaan warga Negara di dalam berbagai segi kehidupan.
    Kemerdekaan dan aksi berkolresasi satu dengan yang lainnya. Tanpa adanya kemerdekaan, tidak mungkin berlangsung suatu aksi. Sebaliknya, tanpa aksi, kemerdekaan juga tidak akan ada, karena kemerdekaan terwujud secara konkret di dalam aksi.
    Kemerdekaan bukanlah kejadian yang ada di dalam pribadi seseorang. Kemerdekaan justru berada di dalam dunia public yang berjalanan beriringan bersama aksi, kemerdekaan juga tidak ditentukan oleh motif dan tujuan tertentu. Dengan demikian, kemerdekaan juga melawan segala gagasan determinasi histories.

4.2 semangat anti kekerasan
orang mengatakan bahwa dalam kemerdekaanitu ada kedamaian atau sebaliknya, dalam kedamaian ada kemerdekaan. Belajar dari revolusi damai yang terjadi di Filipina, tidak relevan lagi bertanya tentang bagaimana cara mencapai kedamaian, karena jawabannya sudah tentu yaitu, bahwa kedamaian dapat dicapai dengan jalan kedamaian pula. Kedamaian adalah tujuan yang hendak di capai, sekaligus jalan untuk meraihnya tanpa menggunakan kekerasan.
    Selama belasan tahun dibawah razim militer marcos, rakyat Filipina seakan diam dan menerima dengan pasrah berbagai perlakuan sewenang-wenang dari pemerintahan marcos. Namun, sesudah peristiwa pembunuhan terhadap ninoy aquino, maka hal itu telah membangkitkan amarah seluruh rakyat Filipina yang selama ini terpendam. Kita dapat melihat bagaimana dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun, yaitu dari tanggal 21 agustus 1983 pada saat ninoy aquino terbunuh hingga tanggal 25 februari 1986 pada saat terjadinya revolusi damai, dipenuhi dengan perubahan-perubahan yang terus menerus seakan mempersiapkan pada satu tujuan tertentu.
    Tujuan tersebut adalah kemerdekaan dan kedamaian yang di usahakan melalui cara damai, tanpa menggunakan kekerasan. Hal inilah yang menjadi semangat bagi seluruh rakyat Filipina, khususnya manila, sehingga revolusi yang mereka lakukan berlangsung secara damai tanpa terjadi peperangan dan pertumpahan

PERKEMBANGAN LUKISAN JELEKONG

Awal Keberadaan Lukisan
Salah satu hal yang menarik dari desa Jelekong adalah sebagian besar penduduknya menjadikan kegiatan melukis sebagai mata pencaharian. Biasanya kegiatan melukis hanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki bakat, dan jarang dilakukan oleh komunitas masyarakat dalam satu wilayah. Namun tidak demikian hal nya dengan desa Jelekong. Masyarakat di daerah ini mampu menghasilkan banyak lukisan setiap harinya yang kemudian akan dijual, baik di daerah tersebut maupun ke daerah-daerah lain bahkan ke luar negeri, sehingga menjadikan kegiatan melukis ini sebagai mata pencaharian pokok. Padahal, secara geografis dan budaya, daerah ini tidak jauh berbeda dengan daerah disekitarnya. Untuk menjelaskan kondisi ini, harus dipahami terlebih dahulu sejarah awalnya, hingga dapat diketahui bagaimana penyebab dan proses berkembangnya lukisan di Jelekong.
Lukisan Jelekong mulai dikenal oleh para peminat lukisan sejak tahun 1970-an. Bapak Odin Rohidin sangat berjasa dalam mengembangkan lukisan di Jelekong sehingga dikenal oleh peminat lukisan bahkan dari luar negeri. Beliaulah yang pertama kali mengembangkan lukisan di daerah ini dengan mengajarkannya secara turun temurun menyerupai suatu jaringan, sehingga dikenal istilah generasi-generasi. Diawali dari kerabat Pak Odin sendiri, yaitu Pak Zaenudin (keponakannya), Pak Kosim, Pak Uga, dan Pak Nana −selanjutnya mereka dikenal dengan generasi pertama. Lambat laun, jumlah pelukis di daerah ini terus berkembang, sampai sekarang sudah ratusan orang yang mengandalkan hidupnya dari melukis.
Sebenarnya Bapak Odin juga belajar melukis kepada orang lain. Orang itu bernama Wawan (almarhum), masih orang Jelekong dan merupakan sahabat Bapak Odin. Waktu itu, Pak Odin ikut ke Jakarta karena tidak mempunyai pekerjaan, sehingga beliau mengikuti Pak Wawan dan kemudian belajar melukis kepadanya. Setahun kemudian beliau kembali ke Jelekong dan memulai usahanya dalam menghasilkan lukisan sambil terus belajar.

Perkembangan Kuantitas Lukisan
Dikenalnya seni lukis di Desa Jelekong yang dipelopori oleh Bapak Odin Rohidin, telah membawa perubahan yang signifikan dari jumlah pelukis di Desa Jelekong dan hasil lukisan yang dibuatnya. Seperti yang telah dijelaskan pada sub bab sebelumnya mengenai awal keberadaan lukisan Jelekong, dimana akhirnya kegiatan melukis dikenal luas dan dijadikan mata pencaharian masyarakat Jelekong.
    Pada mulanya, lelaki berusia 65 tahun ini tidak mengajarkan bakatnya tersebut kepada orang lain di wilayah Jelekong, melainkan sekitar tahun 1964 sampai tahun 1973 ia hanya memasarkan lukisannya ke Jakarta. Kemudian pada tahun 1973 barulah ia mulai mengajarkan keahlian melukisnya kepada masyarakat Jelekong.     Seperti yang telah diutarakan sebelumnya, setelah keempat orang tersebut dapat melukis, maka mereka mengajarkan ilmu melukisnya tersebut kepada kerabat maupun warga Jelekong lainnya. Proses pembelajaran melukis secara turun temurun ini masih berlaku hingga sekarang. Dikenalnya lukisan Jelekong disebabkan semakin bertambah luas daerah pemasarannya, bahkan keluar negeri seperti Malaysia, Taiwan, Singapura, negara-negara Arab, dan Amerika. Hal ini tidak luput dari peran serta media massa dan media cetak dalam memberitakan dan memperkenalkan lukisan Jelekong secara luas.
    Semakin luasnya berita tentang Jelekong sebagai penghasil lukisan, menjadikan wilayah Jelekong mulai didatangi para pendatang dari luar Jelekong. Tapi sungguh disayangkan tidak adanya data yang secara detail mengenai jumlah pelukis di wilayah Jelekong. Tapi berdasarkan wawancara dengan Bapak Dedeh Sutyana, didapatkan keterangan bahwa pelukis Jelekong diperkirakan berjumlah 98% dari seluruh warga diwilayah tersebut dan kebanyakan diantara mereka adalah pemuda. Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa saat ini pelukis Jelekong diperkirakan mencapai 200 orang.
    Wilayah yang menjadi pusat pelukis adalah di sekitar RT. 07, yang juga merupakan wilayah tempat kediaman Bapak Odin Rohidin. Selain itu di RT. 04, RT. 05, RT. 06, dan RT. 08 juga banyak komunitas pelukisnya. Lukisan yang dihasilkan oleh para pelukis di wilayah RT. 01 dan RT. 02 berbeda dari wilayah lain yang disebutkan diatas, yang mana lukisan dikedua wilayah tersebut bercirikan lukisan wayang. Sedangkan di wilayah lainnya lukisan Jelekong pada umumnya bersifat naturalis seperti pemandangan, hewan, atau manusia. Hal ini dikarenakan mereka lebih terfokus pada kesenian wayang yang lebih dulu terkenal daripada Lukisan Jelekong, yaitu dengan nama Kesenian Wayang Golek Giri Harja. Adapun kesamaan dari kedua kesenian ini (wayang dan Lukisan) yaitu adanya seorang pembaharu atau pionir yang mengenalkannya. Pelopor lukisan Jelekong adalah Odin Rohidin sedangkan pada kesenian wayang adalah Abah Sunarya yaitu Ayah dari dalang terkenal Asep Sunandar Sunarya. Selain itu, kesamaannya adalah bahwa kedua kesenian ini diwariskan turun temurun.
    Jika kita ingin melihat kuantitas lukisan yang dihasilkan pelukis, maka kita tidak dapat menghitungnya secara pasti. Karena setiap individu menghasilkan jumlah lukisan yang berbeda-beda. Bagi para pemula, biasanya menghasilkan satu atau dua buah lukisan dalam satu hari. Tetapi bagi mereka yang sudah ahli dan terbiasa dapat menghasilkan lima sampai delapan buah lukisan perhari untuk kemudian dijual kepada bandar-bandar lukisan yang berada di wilayah Jelekong. Jumlah lukisan yang dihasilkan juga bergantung pada rumit tidaknya jenis lukisan yang dibuat, walaupun ia telah lama melukis, tapi jika lukisannya rumit, maka ia akan menghabiskan waktu lebih lama dari pada biasanya.  Berbeda halnya dengan lukisan pesanan, baik yang datangnya dari dalam ataupun luar negeri, pelukis dapat menghasilkan lukisan sebanyak 10 hingga 15 lukisan dengan durasi kerja mulai pukul 04.00 pagi (sesudah sholat Subuh) sampai pukul 9 atau 10 malam.
    Dalam kegiatan penjualan lukisan, biasanya pelukis yang memiliki modal cukup besar memperkerjakan para pemuda-pemuda yang bisa melukis untuk membantu mereka, untuk memenuhi pesanan lukisan dari para konsumen. Biasanya seorang pelukis dibantu kira-kira oleh empat sampai lima orang. Dan biasanya para pekerja tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Jelekong, tetapi juga dari luar Jelekong.
         Produksi dan hasil penjualan lukisan Jelekong mulai mengalami peningkatan pada masa perekonomian Indonesia mulai berangsur-angsur pulih dari krisis moneter. Pada masa krisis moneter yang menimpa Indonesia, para pelukis Jelekong terkena imbasnya. Bahkan omset perbulan mereka mengalami penurunan drastis disebabkan sepinya pembeli dan pesanan baik dari dalam ataupun luar negeri. Tetapi ketika setelah moneter, keadaan mulai kembali pulih. Ini ditandai dengan mulai meningkatnya jumlah pesanan hingga mencapai ribuan lukisan yang berasal kebanyakan dari wilayah Asia seperti Malaysia, Singapur, Taiwan, bahkan Saudi Arabia. Dan untuk dalam negerinya yaitu biasanya dari wilayah Jawa, yaitu Garut, Cihampelas, Jakarta, Cipanas,  Bandung (Braga dan Cihampelas), Bali yang banyak memesan lukisan tersebut. Dengan banyaknya jumlah pesanan tersebut, maka jumlah hasil produksi yang dihasilkan oleh para pelukis Jelekong otomatis akan meningkatkan sehingga akan menambah pendapatan mereka.
    Karena tidak adanya data mengenai lukisan (pelukis ataupun produknya) dari kantor kelurahan, maka tidak dapat dipastikan berapa jumlah pasti para pelukis yang bermukim di wilayah Jelekong. Namun dengan wawancara yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa para pelukis Jelekong semakin berkembang. Hal ini ditandai dengan semakin padatnya pemukiman di wilayah tersebut yang didiami baik pelukis asli dari Jelekong ataupun dari luar Jelekong. Pewarisan keterampilan melukis yang dilakukan secara turun temurun serta kegiatan melukis yang dijadikan sebagai mata pencaharian kebanyakan warga Jelekong, menjadikan lukisan tersebut makin berkembang dan mengalami peningkatan dalam hal kuantitasnya. Terlebih jika ada pesanan, maka produksi lukisan dapat mencapai 2 sampai 3 kali lipat dari hari biasanya. Dalam hal jumlah lukisan, peningkatan tersebut ditandai dengan makin ramainya para pembeli dan pemasaran yang makin lama makin meluas ke berbagai daerah baik dalam ataupun luar negeri.

Perkembangan Kualitas Lukisan
    Perkembangan kualitas lukisan Jelekong dari waktu kewaktu pada umumnya mengalami penurunan. Dahulu pada awalnya bahan dasar lukisan memiliki kualitas yang tahan lama tetapi karena harga dari bahan dasar lukisan misalnya kanvas  semakin mahal sehingga para pelukis tidak mampu membeli kanvas tersebut akhirnya para pelukis membuat inisiatif untuk membuat sendiri kanvasnya yaitu dari bahan kain biasa yang dipoles dengan tepung aci. Dilihat dari harga mungkin akan terjangkau oleh pelukis tetapi dampak dari kanvas buatan tersebut kualitasnya menurun, sehingga dalam beberapa waktu lukisan yang mayoritas harganya murah akan rusak dan cat minyaknya akan luntur dan mengalami perubahan warna.
Pasca krisis moneter, para pelukis Jelekong sudah mulai banyak  lagi menggunakan kanvas dan cat yang kualitasnya lumayan baik bahkan ada yang menggunakan cat impor dari Inggris, Cina, Belanda, dan Korea.
Lukisan Jelekong apabila dikategorikan atau diklasifikasikan berdasarkan kualitas lukisan, maka dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:
Kelas bawah, dimana lukisan tersebut menggunakan cat, kanvas dan alat-alat yang sederhana dan dengan motif lukisannya hanya pemandangan.
Menengah atas, menggunakan kanvas berkualitas, cat bermerk untuk lukisan dengan motif yang lebih bervariasi (tidak hanya pemandangan).     

PENGARUH LUKISAN JELEKONG TERHADAP MASYARAKAT

Pengaruhnya Terhadap Pelukis
Pada awal kemunculannya, kegiatan melukis di desa Jelekong itu bersifat kesenian, akan tetapi kemudian seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi, melukis menjadi suatu kerajinan. Hampir disetiap rumah tangga di desa Jelekong itu membuat lukisan. Hal ini dikarenakan masalah ekonomi, dengan semakin banyaknya kebutuhan yang ingin dipenuhi, dan terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Akan tetapi tidak semua pelukis di desa Jelekong menganggap bahwa lukisan Jelekong itu hanya sebagai sebuah kerajinan, dalam hal ini maksudnya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena ada juga beberapa diantara pelukis disana, yang memang melukis itu untuk mengisi waktu senggang atau untuk memenuhi kepuasan batin. Sebab pelukis-pelukis tersebut mempunyai pekerjaan lain yang berpenghasilan tetap, selain dengan hanya sebagai pelukis.
Sebelum munculnya lukisan Jelekong, sebagian besar masyarakat desa Jelekong berprofesi sebagai buruh tani. Namun setelah kerajinan melukis di desa Jelekong semakin ramai, maka banyak dari masyarakat disana yang beralih profesi sebagai pelukis. Selain profesi-profesi tersebut, keberadaan lukisan Jelekong pun membawa dampak bermunculannya pabrik-pabrik di sekitar desa Jelekong, sehingga ada pula sebagian dari masyarakat Jelekong yang berprofesi sebagai buruh pabrik.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa hasil dari melukis itu bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Walaupun terkadang kalau sedang sepi atau sedikit pembeli, penghasilan yang didapat oleh seorang pelukis sangat sedikit terutama setelah adanya krisis moneter, jika diukur dengan UMR (Upah Minimum Regional) Kabupaten Bandung, pelukis Jelekong mempunyai penghasilan yang minim bahkan dibawah UMR. Keadaan penghasilan pelukis ini berbeda dengan keadaan penghasilan pelukis pada tahun 1970-an, dimana penghasilan satu hari setara dengan dua gram emas..
Kebalikan dari kehidupan seorang pelukis, kalau kehidupan seorang tengkulak lukisan jauh lebih baik karena memiliki penghasilan yang jauh lebih besar daripada pelukis. 
Jadi perlu diperjelas dan ditekankan lagi, bahwa munculnya lukisan Jelekong itu sangat mempengaruhi kehidupan seorang pelukis. Terlepas bahwa si pelukis memiliki atau tidak pekerjaan lain selain melukis, yang jelas keberadaan lukisan Jelekong sangat berpengaruh dan membantu dalam kehidupan seorang pelukis, terutama dari aspek ekonomi.
Peningkatan keadaan ekonomi para pelukis pun berpengaruh terhadap tingkat pendidikan masyarakat Jelekong dimana sekarang minimal mereka telah mengenyam SMP bahkan sudah banyak yang berpendidikan tinggi semisal universitas.
      
Pengaruhnya Terhadap Komunitas di Luar Pelukis
    Keberadaan kerajinan melukis di desa Jelekong juga membawa pengaruh terhadap komunitas lain diluar komunitas pelukis. Sebagaimana halnya dengan pengaruh yang didapatkan oleh para pelukis, pengaruh yang didapatkan oleh komunitas diluar pelukis pun juga sama, yaitu berhubungan dengan aspek ekonomi.
Munculnya lukisan Jelekong menimbulkan hubungan baru antara pelukis dengan komunitas diluar pelukis, yang  memiliki keterkaitan cukup erat. Alasannya adalah karena tanpa adanya komunitas pelukis, kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh komunitas lainnya diluar pelukis akan kurang maksimal, begitu pula sebaliknya.
Perlu dijelaskan bahwa yang berada dalam komunitas diluar pelukis adalah pedagang lukisan, penjual bahan-bahan atau alat-alat yang berkaitan dengan kegiatan melukis, tukang ojek, dan masih banyak yang lainnya. Sebagai contoh keterkaitan antara pelukis dengan komunitas diluar pelukis adalah hubungan timbal balik antara pelukis dengan penjual bahan-bahan yang berkaitan dengan lukisan. Tanpa adanya para pelukis mungkin penghasilan yang didapatkan oleh para penjual bahan-bahan tersebut tidak akan terlalu banyak. Contoh lainnya adalah tukang ojek. Dulu sebelum pusat lukisan berpindah dari Cileunyi ke Jelekong, penghasilan yang didapatkan oleh para tukang ojek mungkin tidak terlalu banyak. Akan tetapi dengan munculnya kerajinan melukis di desa Jelekong maka secara tidak langsung akan membawa dampak yang sangat positif  bagi para tukang ojek, yaitu semakin banyaknya pengguna jasa ojek seiring dengan semakin ramainya aktifitas atau kegiatan yang berkaitan dengan lukisan dan semakin ramainya konsumen yang akan membeli lukisan. Dan masih banyak lagi contoh lainnya yang memperlihatkan dampak yang ditimbulkan dari munculnya lukisan Jelekong.
Jadi sudah jelas bahwa keberadaan lukisan Jelekong membawa pengaruh yang cukup besar terhadap kehidupan masyarakat atau komunitas diluar pelukis. Dan sama halnya dengan pelukis, komunitas diluar pelukis pun merasakan pengaruh yang cukup besar dari munculnya lukisan Jelekong, terutama aspek ekonomi. Terlepas mengenai sepi atau ramai pembeli, tetap saja membawa dampak terhadap komunitas diluar pelukis.         
Pada saat itu, jalan diwilayah Jelekong  belum beraspal. Seiring dengan waktu, maka kemudian bermunculan mata pencaharian lain di wilayah ini seperti tukang ojek yang menggantikan delman dan munculnya angkutan umum pada awal periode 1990-an, ada juga yang menjadi buruh pabrik pada sekitar tahun 1995 hingga saat ini, ada juga yang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Ditambah lagi dengan adanya tren lukisan yang melanda wilayah ini, sekitar tahun 1975-an, yang telah menciptakan lapangan kerja baru. Mereka yang menganggur, menjadikan kegiatan melukis ini sebagai profesi utamanya, walaupun pada awalnya kegiatan melukis ini hanya merupakan sikap latah saja terhadap adanya tren melukis yang terjadi saat itu. Namun, dengan berkembangnya pemahaman manusia mengenai sisi ekonomis lukisan, maka kemudian aktivitas ini dijadikan sebagai profesi tetap. Perkembangan pemahaman ini tumbuh tatkala adanya aktivitas pameran lukisan di wilayah kabupaten atau tingkat propinsi (berawal dari tahun 1980) yang menyebabkan lukisan mereka diminati dan diincar untuk dimiliki dengan sejumlah uang kompensasi.
Dengan berkembangnya aktivitas melukis menjadi sebuah profesi, maka tidak pelak lagi mengundang profesi baru di kalangan penduduk Jelekong. Ada yang kemudian menjadi penjual bahan-bahan lukisan, seperti cat, kanvas, pigura, dan sebagainya; bahkan ada pula yang menjadi bandar atau tengkulak.
Setelah kemunculan para pendatang pada tahun 1980 hingga 2000, menyebabkan profesi petani kian lama kian tergusur. Mereka—para pendatang—tentunya membutuhkan tempat tinggal untuk eksistensinya. Dengan demikian, lahan pertanian yang sedemikian luas tersebut, diubah menjadi sebuah pemukiman. Tidak cukup dengan itu, daerah perbukitan juga diubah fungsi menjadi tempat tinggal mereka. Kedatangan para migran itu, ternyata berdampak pula secara moral. Para kaum migran yang pada umumnya menginginkan kehidupan yang lebih baik di Jelekong, ternyata tidak semuanya mampu mengikuti gaya kehidupan masyarakat lama dalam mempertahankan hidupnya. Tidak semuanya bisa melukis, tidak semuanya bisa bertani (apalagi kini bertani bukanlah hal yang menyenangkan lagi), tidak semuanya mampu bekerja di pabrik atau sebagai pegawai negeri. Hal ini kemudian membuat mereka menciptakan lapangan kerja baru, baik yang bersifat legal dan yang bersifat ilegal. Usaha-usaha yang bersifat legal, misalnya meliputi pedagang benda-benda untuk percetakan, tukang ojeg, atau supir angkutan umum. Usaha-usaha yang bersifat ilegal, misalnya perjudian dan narkoba. Usaha-usaha ilegal ini kemudian menjadi musuh dalam selimut, di satu pihak dibenci dan ingin dibasmi oleh masyarakat, di sisi lain menyedot minat masyarakat Jelekong untuk berbondong-bondong terjerumus dalam kemaksiatan