Kamis, 04 Maret 2010

Modal Saham

Pengertian Modal Saham

Modal menggambrkan hak pemilik atas perusahaan yang timbul sebagai akibat investasi yang dilakukan oleh pemilik atau para pemilik. Struktur modal saham suatu perusahaan tergantung pada bentuk badan usahanya
Dewasa ini perusahaan-perusahaan besar dan raksasa umumnya didominasi oleh perseroan-perseroan, perseroan mempunyai beberapa keunggulan tertentu yang apabila ditangani dengan baik dapat membawanya berkembang dan lebih menguntungkan. Salah satu kelebihan perseroan adalah terletak pada permodalannya.
Untuk mendapatkan dana yang diperlukan guna membiayai kegiatan operasinya, maka suatu perseroan mengeluarkan sejumlah surat atau sertifikat saham yang dijual kepada para pendiri dan orang-orang lain yang berminat
Dengan demikian perseroan akan mendapat sejumlah aktiva yang besarnya tergantung pada jumlah lembar saham dan nilai tiap lembar saham yang dijual. Setiap orang yang memilki saham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan disebut pemegang saham yang pada hakikatnya merupakan pemilik perseroan.

Karakteristik Perseroan

Kesatuan Usaha Terpisah

Suatu perseroan harus memiliki anggaran dasar yang disahkan notaris dan harus didaftarkan serta mendapat persetujuan Departemen Kehakiman .
Apabila telah disetujui dan dan diumumkan dalam Lembaran Negara maka secara hukum perseroan telah dipandang sebagai suatu subyek hukum. Dari segi akuntansi suatu perseroan yang telah berdiri dengan sah akan dipandang sebagai suatu kesatuan akuntansi yang terpisah dari para pemilik atau pemegang saham,

Tanggung Jawab Terbatas

Tanggung jawab para pemegang saham atas kewajiban-kewajiban perseroan biasanya terbatas pada jumlah penyertaannya dalam perseroan yang bersangkutan.hal ini berarti bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab dengan seluruh harta kekayaan yang dimilkinya seandainya perseroan tidak mampu melunasi hutang-hutangnya. Itu sebabnya pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang dimilikinya.





Pemindahan Pemilikan

Saham-saham yang dikeluarkan suatu perseroan dapat dipindah tangankan tanpa mempengaruhi opersi perusahaan. Apabila saham dijual oleh pemegangnya  kepada pihak lain, maka hal ini tidak perlu dibukukan oleh perseroan yang mengeluarkan saham tersebut, tetapi cukup dengan membuat suatu catatan atau keterangan dalam buku saham.

Kelangsungan Hidup

Karena kepemilikan saham bisa dipindahkan atau dioperkan kepada pihak lain tanpa menggangu jalannya operasi perusahaan, maka kelangsungan hidup perseroan lebih terjamin  bila dibandingkan dengan persekutuan. Dalam suatu persekutuan, setiap perubahan pemilik secara tehnis akan menyebabkan bubarnya persekutuan yang lama dan membentuk persekutuan baru.

Kemampuan Meningkatkan Modal

Tanggung jawab terbatas pemegang saham dan kemudahan dan kemudahan dalam menjual kembali saham merupakan daya tarik yang meyebabkan perseroan mudah meningkatkan modalnya apabila dikehendaki. Baik pemegang saham dalam jumlah besar maupun kecil, sama-sama mempunyai hak pemilikan dalam perseroan. Dengan dmikian perseroan tidak hanya menarik bagi orang-orang kaya tetapi juga penanam modal kecil. Keadaan inilah yang menyebabkan perseroan umumnya bermodal besar.


Jenis-Jenis Saham

Jumlahdan jenissaham yang dikeluarkan oleh suatu perseroan ditetapkan dalam akte pendirian perseroan. Suatu perseroan mungkin mengeluarkan lebih dari satu jenis saham. Jika saham yang dikeluarkan satu jenis, maka saham tersebut dinamakan saham biasa. Pemegang saham biasa adalah merupakan pemilik yang paling pokok dalam perseroan. Mereka mempunyai hak suara, turut menentukan dalam pembagian laba, menentukan penabahan saham saham baru atau mungkin juga dalam hal liquidasi perseroan.
Oleh karena pemegang saham biasa adalah merupakan pemilik perusahaan, maka mereka berhak untuk memilih anggota-anggota dewan Komisaris.
Selain mengeluarkan saham biasa, suatu perseroan mungkin juga mengeluarkan jenis saham lainnya yang disebut saham preferen. Salah satu keistimewaan saham preferen terletak pada hak istimewa dalam pembagian dividen.

Dividen

Dividen adalah bagian laba yang dibagikan kepada para pemegang saham. Apabila dewan komisaris mengumumkan pembagian deviden, maka penegang saham preferen akan mendapat sejumlah deviden tahunan tertentu sebelum ditentukan dividen untuk pemegang saham biasa. Besarnya ditetapkan dalam akte pendirian perseroan yaitu dalam bentuk persentase tertentu dari nilai pari saham atau dari nilai tertentu bila saham tidak mempunyai nilai pari. Sebagai contoh bila tiap lembar saham preferen  bernilai pari Rp. 100.000,00 dengan tingkat deviden 6%, maka pemegang saham preferen akan menerima dividen sebesar Rp. 6.000,00 untuk tiap lembar saham yang dimilikinya.. jumlah ini akan terhutang kepada pemegang saham preferen, bila hal itu telah diumumkan oleh dewan komisaris..

Hak Suara

Biasanya pemegang saham preferen tidak mempunyai hak suara dalam memilih anggota dewan komisaris. Namun hal tersebut bisa juga diberikan kepada pemegang saham preferen apabila diatur dalam akte pendirian perseroan. Suatu akte pendirian mungkin menetapkan bahwa semua pemegang saham mempunyai hak suara atau ada juga yang memberi hak suara dalam hal-hal tertentu

Beberapa Pengertian Modal

Di dalam akte pendirian perseroan yang harus dicantumkan jumlah maksimum lembar saham yang bisa dikeluarkan. Yang disebut modal dasar perseroan. Apabila perseroan bermaksud mengeluarkan saham yang lebih besar dari modal dasarnya, maka perseroan tersebut harus mengubah akte pendiriannya terlebih dahulu.
Saham yang telah dicetak dan siap untuk dijual disebut modal yang ditempatkan. Bila saham yang ditempatkan telah dijual dan berada di tangan pemegang saham, maka saham-saham tersebut disebut modal yang disetor atau modal saham beredar.

Saham Bernilai Pari dan Tidak Bernilai Pari

Akte pendirian biasanya menyebutkan nilai tertentu untuk tiap lembar saham yang disebut nilai pari saham. Nilai pari sangat penting artinya dalam rangka melakukan pencatatan akuntansi atas saham.
Saham mungkin dijual dengan harga yang berbeda dengan nilai parinya. Bila saham dijual dengan harga lebih tinggi dari nilai parinya, maka selisih kelebihan harga jual di atas nilai pari disebut agio, sedang bila dijual dengan harga lebih rendah dari nilai pari, maka selisih kekurangan harga jual di bawah nilai pari disebut Disagio.
Istilah yang digunakan dalam akuntansi untuk kedua hal di atas adalah apa yang disebut Agio Saham dan Disagio Saham.

Pengeluaran Saham Secara Tunai

Di dalam melakukan pengeluaran saham, perseroan bisa menggunakan jasa dari suatu bank. Dalam hal ini bank bertindak sebagai underwriter pengeluaran saham, dimana bank tersebut membeli saham dari perseroan dan menjualnya kembali kepada para penanam modal/investor.



Dengan demikian perseroan tidak menanggung risiko bilasahamnya tidak laku dijual. Risiko berpindah ketangan bank sebagai kompensasi atas laba yang diperolehnya dari penjualan saham, karena bank bisa menjual saham dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga belinya.

Pesanan Saham

Kadang-kadang perseroan menjual sahamnya langsung kepada para investor tanpa melalui bank saham dijual kepada para calon investor yang telah menandatangani kontrak pesanan sebelum saham dikeluarkan.
Bila perseroan yang akan mengeluarkan saham menerima pesanan, maka pesanan tersebut dicatat dengan mendebet suatu rekening piutang yang disebut piutang Pesanan Saham. Rekening yang harus di kredit adalah rekening Saham Biasa Dipesan yang merupakan suatu rekening sementara. Disini  perseroan menggunakan rekening sementara karena saham belum diterima pembayarannya dan juga belum dikeluarkan.

Pengeluaran Saham – Diterima Aktiva Bukan Kas

Dalam pengeluaran saham dimana perseroan tidak menerima kas tetapi berupa aktiva lain misalnya tanah, gedung,atau aktiva lainnya, maka kita harus hati – hati dalam menentukan jumlah rupiah yang akan dicatat.
Harta yang diperoleh harus dicatat sebesar nilai yang wajar dari harta tersebut atau nilai yang wajar dari saham, tergantung mana yang lebih mudah penentuannya. Bila saham yang dikeluarkan perseroan beredar secara aktif di bursa saham, maka nilai saham akan mudah ditentukan.
Sebagai contoh jika harga pasar saham saat ini di bursa Rp. 140.000,00 per lembar dan perseroan menerima sebidang tanah dengan menyerahkan 500 lembar saham, maka tanah ini dapat dinilai sebesar Rp. 70.000.000,00.

Saham Yang Diperoleh Kembali

Apabila suatu perseroan membeli kembali saham-sahamnya yang telah beredar tetapi tidak bermaksud menghentikan saham tersebut disimpan oleh perusahaan maka saham ini disebut saham diperoleh kembali.
Pembelian kembali saham yang sudah beredar ini bisa dilakukan karena bebagai tujuan, misalnya apabila perseroan menginginkan agar saham-saham dimiliki oleh para karyawannya, maka saham-saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan akan dijual kepada para karyawan. Namun apapun alasannya, bila perseroan membeli kembali sahamnya, maka untuk suatu jangka waktu tertentu akan  terjadi pengurangan modal pemilik.
Prosedur yang umum digunakan untuk mencatat  pembelian kembali  saham adalah dengan  mendebet rekening Saham Diperoleh Kembali sebesar harga perolehannya. Di dalam neraca harga perolehan tersebut harus dikurangkan terhadap jumlah rekening – rekening modal.


Modal Sumbangan

Modal sumbangan timbul  karena adanya sumbangan yang diberikan kepada perusahaan berupa harta kekayaan tertentu tanpa imbalan. Sumbangan semacam ini bisa berasal dari pemegang saham atau dermawan lainnya.
Pemegang saham mungkin ingin memberi sumbangan kepada perseroannya dengan memberikan saham yang dimilikinya. Pada waktu sumbangan saham diterima, perseroan tidak membuat jurnal tetapi membuat suatu catatan atau memorandum di buklu jurnal.  Bila saham sumbangan di jual, maka perseroan akan membuat jurnal dengan mendebet rekening Kas dan mengkredit rekening Modal Sumbangan.
Apabila perseroan menerima sumbangan berupa harta kekayaan lain, maka rekening aktiva yang bersangkutan di debet dan rekening Modal Sumbangan di kredit.

Rekening-rekening Tambahan Modal

Jenis – jenis transaksi yang sering terjadi yang menimbulkan tambahan atas modal seperti adanya agio saham, tambahan modal dari penjualan saham yang  diperoleh kembali, modal sumbangan dan pengurang atas tambahan modal yang disebut disagio saham.
Selain hal-hal di atas, tambahan modal bisa juga terjadi dalam proses pelunasan saham. Yang dimaksud dengan pelunasan saham adalah pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perseroan dan tidak akan diedarkan atau  dijual lagi. Apabila saham ditarik dari peredaran dengan harga yang lebih rendah dari harga jualnya, maka akan timbul suatu jenis tambahan modal yang baru, yang disebut Tambahan Modal-Pelunasan Saham.
Seandainya saham dilunasi dengan harga yang lebih tinggi dari harga jualnya, maka selisihnya dapat didebetkan ke rekening Laba Yang Ditahan.

Nilai Buku Per Lembar Saham

Informasi yang tercantum dalam bagian modal dari suatu neraca perseroan diperlukan oleh para investor atau calon investor dan manajemen sebagai bahan untuk dianalisa. Salah satu alat pengukur yang sangat penting di dalam melakukan analisa laporan keuangan ialah “ nilai buku per lembar saham”
Nilai buku saham adalah jumlah rupiah kekayaan /aktiva  bersih yang tercermin dalam satu lember saham yang dapat ditentukan dengan cara sebagai berikut :

Nilai Buku Saham m = Jumlah rupiah saham m di neraca
             Jumlah lembar saham m beredar

Informasi tentang nilai buku saham biasa per lembar dilaporkan oleh management dalam laporan tahunan untuk pemegang saham . informasi ini berguna untuk mengambil keputusan dalam berbagai hal, misalnya dalam pengambilan keputusan untuk penggabungan dua buah perseroan / merger , dalam penentuan harga jual saham dan sebagainya.

Tidak ada komentar: