Daftar pegawai PT.Bima Sakti tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Status Gaji Perbulan Tunjangan-tunjangan Keterangan
1.Tuan Bima K-3 Rp.10.000.000 Rp.3.000.000 Punya NPWP
2.Tuan Asep K-2 Rp. 8.000.000 Rp.2.000.000 Punya NPWP
3.Tuan Indra K-3 Rp. 7.000.000 Rp.2.000.000 Tidak Punya NPWP
4.Tuan Sani TK Rp. 6.000.000 Rp.1.500.000 Tidak Punya NPWP
Setiap bulan setiap karyawan membayar iuran pensiun dan THT sebesar 2 % dan 3 % dari gaji Bruto !
Hitunglah PPh Pasal 21 yang dibayar oleh karyawan ?
Siapa pemotong PPh Pasal 21 ?
Siapa yang dipotong PPh Pasal 21 ?
Berapa besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong dari Karyawan PT.Bima Sakti tahun 2009 ?
Penyelesaian !
1. Tuan Bima
Gaji Rp.10.000.000
Tunjangan Rp. 3.000.000 +
Gaji Bruto Rp.13.000.000
Biaya jabatan 5% x GB =Rp.650.000 (max) Rp.500.000
Iuran Pensiun 2% Rp.260.000
Iuran THT 3% Rp.390.000 +
Rp. 1.150.000 -
Gaji Netto Rp. 14.150.000
Gaji disetahunkan : 12 x Rp.14.150.000 Rp.146.000.000
PTKP (K/3)
WP sendiri Rp.15.840.000
Tambahan WP Kawin Rp. 1.320.000
Tambahan 3 orang anak
( 3 x Rp.1.320.000 ) Rp. 3.960.000 +
Rp. 21.120.000 -
PKP Rp.124.880.000
PPh Pasal 21 setahun :
5% x Rp.50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp.74.880.000 = Rp.11.232.000 +
PPh Pasal 21 setahun : Rp.13.732.000
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp.13.732.000 : 12 = Rp. 1.144.333
2. Tuan Asep
Gaji Rp. 8.000.000
Tunjangan Rp. 2.000.000 +
Gaji Bruto Rp.10.000.000
Biaya jabatan 5% Rp.500.000
Iuran Pensiun 2% Rp.200.000
Iuran THT 3% Rp.300.000 +
Rp. 1 .000.000 -
Gaji Netto Rp. 9.000.000
Gaji setahun 12 x GN Rp. 108.000.000
PTKP (K/2) :
WP sendiri Rp.15.840.000
Tambahan WP Kawin Rp. 1.320.000
Tambahan 2 orang anak :
2 x Rp.1.320.000 Rp. 2.640.000 +
Rp. 19.800.000 -
PKP Rp. 88.200.000
PPh Pasal 21 setahun :
5% x Rp.50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp.38.200.000 = Rp. 5.730.000 +
PPh Pasal 21 setahun : Rp. 8.230.000
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp. 8.230.000 : 12 = Rp. 685.833
3. Tuan Indra
Gaji Rp. 7.000.000
Tunjangan Rp. 2.000.000 +
Gaji Bruto Rp. 9.000.000
Biaya jabatan 5% Rp.450.000
Iuran Pensiun 2% Rp.180.000
Iuran THT 3% Rp.270.000 +
Rp. 900.000 -
Gaji Netto Rp. 8.100.000
Gaji disetahunkan Rp. 97.200.000
PTKP ( K/3 )
WP sendiri Rp.15.840.000
Tambahan WP Kawin Rp. 1.320.000
Tambahan 3 orang anak :
( 3 x Rp.1.320.000 ) Rp. 3.960.000 +
Rp. 21.120.000 +
PKP Rp. 76.080.000
PPh Pasal 21 jika WP tidak memilik NPWP :
5% x 120% x Rp.50.000.000 = Rp. 3.000.000
15% x 120% x Rp.26.080.000 = Rp. 4.694.400 +
PPh Pasal 21 setahun : Rp. 7.694.400
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp. 7.694.400 :12 = Rp. 641.200
4. Tuan Sani
Gaji Rp. 6.000.000
Tunjangan Rp. 1.500.000 +
Gaji Bruto Rp. 7.500.000
Biaya jabatan 5% Rp.375.000
Iuran Pensiun 2% Rp.150.000
Iuran THT 3% Rp.225.000 +
Rp. 750.000 -
Gaji Netto Rp. 6.750.000
Gaji disetahunkan Rp. 81.000.000
PTKP ( TK ) :
WP sendiri Rp. 15.840.000 -
PKP Rp. 65.160.000
PPh Pasal 21 setahun jika WP tidak mempunyai NPWP :
5% x 120% x Rp.50.000.000 = Rp. 3.000.000
15% x 120% x Rp.15.160.000 = Rp. 2.728.800 +
PPh Pasal 21 setahun : Rp. 5.728.800
PPh pasal 21 sebulan :
Rp. 5.728.800 : 12 = Rp. 477.400
Pemotong PPh Pasal 21 adalah PT. Bima Sakti selaku pemberi kerja sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21
Yang dipotong PPh Pasal 21 adalah Tn.Bima, Tn.Asep, Tn.Indra dan Tn.Sani yang tercatat sebagai Karyawan di PT. Bima Sakti.
Besarnya PPh yang dipotong oleh PT. Bima Sakti adalah sebagai berikut :
Tn. Bima Rp. 13.732.000
Tn. Asep Rp. 8.230.000
Tn. Indra Rp. 7.694.400
Tn. Sani Rp. 5.728.800 +
Rp. 35.385.200
Jadi besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong PT.Bima Sakti Tahun 2009 adalah sebesar Rp. 35.385.200.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar